Putusan Lengkap MA soal Usia Calon Pilkada, 1 Hakim Dissenting Opinion

CNN Indonesia
Rabu, 05 Jun 2024 07:42 WIB
Dari tiga hakim agung dalam majelis hakim MA yang menggolkan permohonan Partai Garuda soal batas usia calon kepala daerah, ada satu hakim dissenting opinion.
Ilustrasi. Dari tiga hakim agung dalam majelis hakim MA yang menggolkan permohonan Partai Garuda soal batas usia calon kepala daerah, ada satu hakim dissenting opinion. (iStockphoto/Zolnierek)

Putusan ini diwarnai dengan pendapat berbeda atau dissenting opinion dari Hakim Agung yang merupakan hakim anggota I, Cerah Bangun.

Menurut Cerah, dalil-dalil pemohon itu tidak beralasan, sehingga seharunya permohonan yang menggugat PKPU soal batas usia calon kepala daerah itu ditolak MA.

Menurut Cerah Bangun, frasa "terhitung sejak penetapan Pasangan Calon" dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 adalah unsur-unsur ketentuan dalam Peraturan KPU a quo yang membedakan secara substantif antara objek hak uji materiel dan UU 10/2016. Sehingga, sambungnya, substansi objek hak uji materiel yang diuji adalah apakah frasa "terhitung sejak penetapan Pasangan Calon" bertentangan dengan UU 10/2016.

Menurut dia, yang menjadi pertimbangan hakim dalam melakukan uji materi adalah 'apa pokok pikiran dan bagaimana penalaran hukum secara filosofis, sosiologis, dan yuridis bagi KPU dalam penambahan frasa a quo'. Dan, apakah frasa a quo sejalan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan, kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan dapat dilaksanakan, efektivitas dan efisiensi, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.

"Menimbang, bahwa menurut hakim anggota I, frasa 'terhitung sejak penetapan Pasangan Calon' pada peraturan a quo justru diperlukan untuk melaksanakan dan/atau menyelenggarakan UU 10/2016 sehingga semakin jelas pokok pikiran, tujuan, dan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien UU 10/2016 a quo," ucap hakim Cerah Bangun dikutip dari naskah putusan tersebut.

"Frasa tersebut tidak bertentangan dengan prinsip 'perlakuan yang sama di hadapan hukum', prinsip 'kesempatan yang sama dalam pemerintahan', dan prinsip 'jaminan perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif'," sambungnya.

Cerah Bangun berpendapat pemenuhan hak atas persamaan perlakuan di hadapan hukum dan pemerintahan, dalam hubungannya dengan pengisian jabatan tertentu, bukan berarti meniadakan persyaratan dan/atau pembatasan-pembatasan yang secara rasional memang dibutuhkan oleh jabatan itu.

Menurut dia, limitasi waktu perlu dan harus dirumuskan dalam norma dan kalimat yang disusun secara singkat, jelas, dan lugas. Pengaturan tersebut sejalan dengan ontologi, epistemologi, dan aksiologi hukum untuk mencapai tujuan hukum yakni kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.

"Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut, hakim anggota I berpendapat bahwa norma objek hak uji materiel tidak bertentangan dengan UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang," ungkap Cerah Bangun.

"Menimbang, bahwa dengan demikian hakim anggota I berpendapat dalil-dalil pemohon tidak beralasan dan permohonan pemohon patut ditolak," lanjut dia.

(ryn/kid)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER