Praperadilan Ditolak, Berkas TPPU Panji Gumilang Segera Dilimpahkan

CNN Indonesia
Selasa, 04 Jun 2024 13:33 WIB
Bareskrim Polri segera melimpahkan berkas perkara TPPU yang menjerat pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri bakal segera melimpahkan berkas perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pelimpahan dilakukan setelah Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Panji.

"Sedang dipercepat pelengkapan berkas. Nanti akan segera dikirim kembali berkas perkaranya ke JPU di Kejaksaan Agung," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (4/6).

Whisnu mengatakan pelengkapan berkas dilakukan pihaknya untuk menindaklanjuti arahan yang sebelumnya disampaikan oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Agung.

Sebelumnya Hakim tunggal PN Jaksel Estiono menolak Praperadilan yang dimohonkan oleh pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang. Hakim menilai dalil-dalil permohonan tidak beralasan menurut hukum.

"Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan Praperadilan seluruhnya," ujar hakim saat membacakan amar putusan di ruang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (14/5).

"Membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," sambungnya.

Sementara itu Pengacara Panji, Alvin Lim, mengaku kecewa dengan vonis hakim tunggal. Ia menyayangkan hakim tidak mempertimbangkan secara adil bukti-bukti dari pihaknya.



"Tanggapannya tentu kecewa. Hakim tidak mempertimbangkan dalil-dalil yang kami berikan," ucap Alvin seusai sidang.

Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal yakni Penggelapan dan Tindak Pidana Yayasan. Berkas perkara Panji juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Panji disebut menggunakan dana pinjaman atas nama Yayasan Pesantren Indonesia senilai Rp73 miliar untuk keperluan pribadinya. Adapun uang pinjaman tersebut digunakan Panji untuk membeli barang-barang mewah hingga tanah atas nama dirinya dan keluarganya.

Untuk menutupi pinjaman yang dilakukan, Panji kemudian menggunakan dana yayasan yang didapat dari berbagai sumber. Termasuk diantaranya dana iuran yang berasal dari orang tua santri.

(tfq/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK