PMKRI Semarang Tolak Ormas Agama Diberi Izin Tambang

CNN Indonesia
Rabu, 05 Jun 2024 00:00 WIB
Ilustrasi pemerintah Jokowi menerbitkan izin mengelola tambang ke ormas keagamaan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Semarang menolak langkah pemerintah yang memberikan izin tambang kepada ormas keagamaan usai dikeluarkannya PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Menolak Peraturan pemerintah No 25 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara," kata Ketum PMKRI Cabang Semarang, Natael Bremana dalam keterangannya, Selasa (4/7).

Natael beralasan ormas keagamaan tidak memiliki keahlian di bidang pengelolaan tambang. Sehingga, ia meyakini pengelolaan tambang tetap dilakukan oleh pebisnis tambang profesional.

Ia juga khawatir terjadi potensi konflik horizontal sesama ormas keagamaan hingga ormas non agama lantaran merasa iri atas perlakuan negara yang tidak adil tersebut.

"Potensi munculnya konflik antar masyarakat yang terdampak lingkungan pertambangan dengan ormas keagamaan juga akan muncul," kata dia.

Natael lantas mengecam pemerintahan Jokowi karena berupaya menyuap ormas keagamaan dengan memberikan izin pertambangan. Ia lantas meminta ormas-ormas agama yang belum mengapresiasi pemerintah atas kebijakan tersebut untuk mengeluarkan pernyataan sikap menolak.

Sebaliknya, ia meminta ormas keagamaan yang sudah mengapresiasi pemerintah, untuk menolak pemberian izin tambang demi keselamatan rakyat.

"Dibagikannya izin pengelolaan tambang adalah cara untuk meredam kekritisan ormas terhadap pemerintah, agar mereka sibuk mengurus tambang dan menelantarkan nilai- nilai perjuangan kemasyarakatan," kata dia.

Sebelumnya Jokowi mengeluarkan aturan ormas keagamaan dapat diberikan izin tambang dalam PP Nomor 25 Tahun 2024. Aturan baru ini menyertakan pasal 83A yang memberikan kesempatan organisasi keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Sesuai Pasal 83A (2) PP 25/2024, WIUPK merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Kendati demikian, Pasal 83 (3) beleid yang sama mengatur IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.

"Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali," sambung Pasal 83 (4) PP 25/2024.

(rzr/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK