Sahroni dan Putri SYL Dikonfrontasi soal Bagi Sembako Garnita NasDem

CNN Indonesia
Rabu, 05 Jun 2024 15:49 WIB
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni dikonfrontasi dengan putri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita mengenai pekerjaan dari organisasi sayap Partai NasDem, Garda Wanita atau Garnita Malahayati, yang membagikan paket sembako, telur, hingga hewan kurban dari bantuan dana Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Konfrontasi keterangan ini digelar dalam lanjutan sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi eks Mentan SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Ida Ayu Mustikawati mengonfrontasi keterangan 

Menjawab pertanyaan dari anggota majelis hakim Tipikor Ida Ayu Mustikawati, Sahroni mengatakan pengurus Partai NasDem tidak mengetahui uang yang digunakan Garnita untuk bantuan kemanusiaan tersebut berasal dari anggaran Kementan.

"Izin Yang Mulia kami pengurus partai tidak tahu asal-muasal yang dilakukan sayap partai, apalagi terkait dengan fasilitas yang diberikan ke 34 provinsi tersebut. Selama dalam proses kebaikan yang dilakukan ketua umum sayap partai dari uang pribadi, kita bangga. Tetapi, kalau uangnya itu entah dari mana apalagi fasilitas negara, itu pasti kita larang Yang Mulia," ujar Sahroni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6).

Sahroni menyatakan kerja sama penyaluran paket sembako, telur, dan hewan kurban hanya melibatkan Garnita dengan Kementan saja. Ia berujar itu hanya menyangkut kepentingan ayah dan anak saja dalam hal ini SYL dengan Thita, tidak Partai NasDem.

"Antara bapak sama anak saja ini, kalau partai enggak ada," ungkap dia.

Sementara itu, Thita selaku Ketua Umum Garnita sejak tahun 2020 menjelaskan organisasinya bekerja sama dengan Kementan untuk menyalurkan sejumlah program kementerian.

"Saudara selaku Ketua Organisasi Garnita selaku sayap NasDem, partai besar, apakah diperkenankan, dibebaskan, diizinkan melakukan kegiatan seperti itu tanpa sepengetahuan dari DPP?" tanya hakim Ida.

"Kami dari sayap Partai NasDem, kami berdiri sendiri Yang Mulia, otonomi sendiri, AD/ART sendiri, dan kami hanya melaporkan seluruh kegiatan kami kepada Dewan Pembina kami Garnita Malahayati," ungkap Thita.

"Apakah sebelumnya Garnita itu meminta izin ke DPP untuk melakukan kegiatan, hanya melaporkan atau hanya izin?" lanjut hakim.

"Tidak, Yang Mulia," jawab Thita.

"Selama ini kegiatan Garnita apakah saudara hanya laporkan, apakah sebelum melakukan kegiatan ada izin dari organisasi inti?" cecar hakim.

"Tidak ada," kata Thita.

"Jadi, itu ide saudari selaku ketua?" lanjut hakim.

"Tanggung jawab dan amanah saya sebagai Ketua Umum Garnita Malahayati NasDem, kami melakukan kegiatan-kegiatan yang bekerja sama dengan Kementerian Pertanian untuk menyalurkan program-program dari Kementerian Pertanian," ucap Thita.

"Gimana bentuk kerja samanya? Tertulis atau lisan?" tanya hakim lagi.

Thita menjawab bentuk kerja sama ada yang berbentuk lisan. Jawaban tersebut memantik pertanyaan lanjutan dari hakim lantaran penyaluran paket sembako, telur, dan hewan kurban memakan uang negara yang cukup besar.

"Bagaimana kerja sama sebegitu besar itu hanya lisan?" tanya hakim penasaran.

"Saya sebagai ketua umum hanya disampaikan Sekjen Garnita bahwa ada program-program dari Kementerian Pertanian yang bisa dilaksanakan bersama Garnita Malahayati," ungkap Thita.

"Saudara tahu program Kementerian Pertanian dari siapa?" tanya hakim mendalami.

"Dari Sekjen [Joice Triatman]," jawab Thita.

"Apa yang saudara perintahkan kepada Joice?" lanjut hakim.

"Saya cuma arahkan karena dia bilang 'Izin tum, ada arahan untuk program kementerian berupa ini, ini, ini, mohon arahan disalurkan ke mana'," ungkap Thita.

Hakim lantas menyinggung keterangan Joice di persidangan sebelumnya. Kala itu Joice mengaku diperintah Thita terkait kerja sama berupa penyaluran paket sembako, telur, dan hewan kurban.

"Tidak, Yang Mulia. Sudah matang di Sekjen Garnita baru disampaikan ke saya," aku Thita.

"Jadi, yang mengetahui program-program kementerian itu adalah sekjen?" tanya hakim menegaskan.

"Sekjen Garnita Malahayati," tegas Thita.

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini ialah SYL yang bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

(ryn/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK