KPK Bicara Proses Hukum Pihak yang Sembunyikan Harun Masiku

CNN Indonesia
Kamis, 06 Jun 2024 17:25 WIB
KPK menjelaskan untuk bisa memproses hukum pihak yang diduga menyembunyikan Harun Masiku, harus ada unsur kesengajaan.
Sejumlah massa aksi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menggunakan topeng Harun Masiku di Depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024). (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbicara mengenai proses hukum terhadap sejumlah pihak yang diduga menyembunyikan dan membantu pelarian Harun Masiku. Mantan calon anggota legislatif PDIP sekaligus tersangka kasus dugaan suap itu hingga kini masih menjadi buronan KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan unsur kesengajaan dari pihak-pihak dimaksud harus terpenuhi untuk bisa dilakukan proses penegakan hukum. Namun, sebelum itu, ia menjelaskan kasus utama yaitu dugaan suap Harun harus lebih dulu diproses.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harus ada kesengajaannya itu. Untuk membuktikan sebuah kesengajaan kan ada petunjuk yang kuat dulu. Petunjuk yang kuat itu misalnya benar-benar kemudian ada proses kesengajaan untuk melindungi, mengamankan, dan seterusnya. Kan, harus dibuktikan nanti ketika betul orang yang ditangkap [Harun Masiku] kemudian nanti dikonfirmasi," ujar Ali di Kantornya, Jakarta, Kamis (6/6).

Berdasarkan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), terdapat ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara bagi setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Lebih lanjut, Ali memastikan tim penyidik terus memburu Harun untuk selanjutnya bisa dibawa ke proses persidangan. Pernyataan itu sekaligus menjawab kritikan sejumlah pihak yang menuding kasus Harun 'dihidupkan' kembali menjelang tahun politik.

"Yang benar adalah sesuai dengan informasi baru yang masuk, kapan itu informasinya, ya kita lanjuti, itu saja. Kebetulan informasi kan baru masuk sehingga kami lakukan pemanggilan terhadap beberapa orang, kan kemarin tiga orang lebih (mantan komisioner KPU, pengacara dan mahasiswa) sudah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan," ucap Ali.

"Berikutnya hari Senin (10 Juni) juga nanti kami memanggil pihak yang diduga ada kaitannya dengan hal tersebut [Hasto Kristiyanto] sehingga tentu kami mengonfirmasinya. Jadi, bukan karena hal lain, tapi karena ada informasi baru ya wajib bagi kami untuk menindaklanjuti," lanjut dia.

Harun Masiku harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Adapun Wahyu yang divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

(ryn/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER