Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) calon anggota DPRD Kota Cirebon daerah pemilihan (dapil) Cirebon 2 pada TPS 62 Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk imbas surat suara yang robek di bagian lipatan.
Selain itu, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penghitungan ulang surat suara pada TPS 14 Kelurahan Panjunan, Cirebon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu diputuskan majelis hakim MK dalam sidang pengucapan putusan terhadap Perkara Nomor 74-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai Amanat Nasional (PAN).
"Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD Kota Cirebon daerah pemilihan Cirebon 2 harus dilakukan pemungutan suara ulang dan penghitungan surat suara ulang," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis (6/6).
Mahkamah memberikan waktu selama 30 hari kepada KPU untuk melakukan penghitungan dan pemungutan suara ulang pada kedua TPS tersebut.
Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan penentuan surat suara pemohon yang robek dinyatakan menjadi sah atau tidak sah haruslah berdasarkan ketentuan Bab V Huruf B angka 1 poin d angka 7 Peraturan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
"Terhadap fakta hukum dan ketentuan tersebut di atas, adanya satu surat suara sah pemohon dinyatakan surat suara rusak karena terdapat robek di bagian lipatan surat suara, ternyata disebabkan karena tata cara atau prosedur penghitungan suara yang dilakukan tidak sesuai dengan tata cara atau prosedur yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan KPPS yang tidak mengesahkan surat suara tersebut meskipun terdapat kesepakatan tidak dapat dibenarkan," ujar Guntur.
Mahkamah berpendapat untuk memastikan dan menjamin kemurnian suara pemilih dan juga dikarenakan terhadap perkara a quo perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait I dalam hal ini Partai Demokrat adalah sama.
Maka, Mahkamah menilai tepat dan adil jika terhadap TPS 14 Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon dilakukan penghitungan ulang surat suara.
"Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil pemohon sepanjang TPS 14 Kelurahan Panjunan Kecamatan Lemahwungkuk yang terdapat satu surat suara sah pemohon dinyatakan surat suara rusak karena terdapat robek di bagian lipatan surat suara adalah beralasan menurut hukum," kata Guntur.
Kemudian, pemohon juga mendalilkan di TPS 62 Kelurahan Pegambiran terdapat tiga suara sah yang telah mencoblos pemohon, namun dinyatakan tidak sah karena ada robekan di bagian lipatan.
Selain itu, terdapat pemilih yang terdaftar dalam DPK TPS 62 Kelurahan Pegambiran yang memiliki identitas kependudukan Kota Cirebon atas nama Ahmad Sulam hanya mendapatkan empat surat suara.
Mahkamah berpendapat tindakan penyelenggara yang memperlakukan satu suara pemilih atas nama Ahmad Sulam yang tidak digunakan dianggap telah digunakan, namun dimasukkan sebagai suara yang tidak sah berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan para saksi tidak dapat dibenarkan.
Sebab, seharusnya terlebih dahulu dicatat dalam formulir kejadian khusus dan dibuatkan berita acara. Namun, hal tersebut tidak dilakukan.
Oleh karena itu, Mahkamah menilai tepat dan adil jika dilakukan pemungutan suara ulang pada TPS 62 Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
(lna/pmg)