MK Kembali Putus 31 Perkara Sengketa Pileg 2024 Hari Ini

CNN Indonesia
Senin, 10 Jun 2024 07:51 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali memutus 31 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif 2024. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali memutus 31 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif 2024, hari ini Senin (10/6).

Sidang putusan PHPU Pileg akan dilaksanakan di Gedung MK mulai pukul 08.30 WIB.

Putusan PHPU legislatif itu akan dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Anwar Usman.

Namun, dalam perkara yang terkait PSI, Anwar Usman tidak dilibatkan. Hal itu untuk menghindari adanya konflik kepentingan. Sebab, Ketua Umum PSI merupakan keponakan dari Anwar Usman yakni Kaesang Pangarep.

Total terdapat 106 perkara yang harus diputus oleh MK dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 6, 7 dan 10 Juni 2024. Pada hari pertama, Kamis (6/6), MK telah memutus 37 perkara. Lalau pada hari kedua, Jumat (7/6), MK telah memutus 38 perkara.

Putusan itu hasil kesepakatan para hakim konstitusi lewat rapat permusyawaratan hakim (RPH) . Enny mengklaim para hakim menggelar RPH itu hingga larut malam.

Enny menyebut bahkan para hakim konstitusi harus menginap untuk menyelesaikan putusan perkara-perkara itu.

"Putusan mulai tanggal 6, 7 dan 10 karena deadline 10 Juni. Harus dikerjakan full hingga nginap," ujarnya.

Enny menjelaskan setelah penanganan PHPU Legislatif rampung, MK bakal menggelar sidang pengujian undang-undang (PUU) mulai awal bulan Juli mendatang.

"Setelah itu awal Juli lanjut ke PUU," ujarnya.

(isn/yla/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK