Respons KPK soal Penyidik Dilaporkan Staf Hasto ke Komnas HAM

CNN Indonesia
Rabu, 12 Jun 2024 23:40 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons laporan yang dilayangkan Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi ke Komnas HAM.
KPK merespons laporan yang dilayangkan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk penyidik ke Komnas HAM. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons laporan yang dilayangkan Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi ke Komnas HAM.

Laporan itu terkait penyitaan handphone saat mendampingi pemeriksaan Hasto pada Senin (10/6) lalu.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berpandangan bahwa laporan yang dilayangkan itu menjadi ranah Komnas HAM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia tidak mempermasalahkan laporan yang dilayangkan tersebut.

"Silakan saja melaporkan ke mana, di mana pintu itu terbuka. Kan hak dari warga negara siapapun boleh melaporkan kalau merasa haknya dilanggar," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/6).

"Kalau itu menurut yang bersangkutan itu pelanggaran hak asasi, ya lapornya ke Komnas HAM, kan seperti itu. Ya silakan aja, enggak ada persoalan," kata Alex.

Alex turut menanggapi keberatan staf Hasto terkait penggeladahan yang dilakukan.

Menurutnya, pihak yang bersangkutan dapat menyampaikan keberatan ke sejumlah pihak, mulai dari laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK hingga pengajuan praperadilan ke pengadilan.

Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi telah melayangkan laporan ke Komnas HAM imbas penyitaan handphone saat mendampingi pemeriksaan Hasto pada Senin (10/6) lalu.

Menurut Kusnadi, penyidik KPK Rossa Purbo Bekti telah menyalahi prosedur karena dirinya tidak terkait dengan Hasto sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku.

"Karena itu ini merupakan pelanggaran hukum dan HAM sehingga dilaporkan ke Komnas HAM," jelas kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestinus di Komnas HAM, Rabu (12/6).

Petrus bakal mengajukan lima saksi ke Komnas HAM yang merupakan tim kuasa hukum Hasto selama pemeriksaan di KPK.

Petrus meminta agar Komnas HAM segera meminta keterangan para saksi yang akan diajukan pihaknya.

"Mereka adalah saksi yang melihat langsung bagaimana penyidik Rossa memperlakukan saudara Kusnadi secara sewenang-wenang," kata dia.

Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta Komnas HAM memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kasus tersebut. Pasalnya, penyidik yang menyita ponsel Kusnadi merupakan anggota Polri yang diperbantukan di KPK.

Petrus menilai Komnas HAM harus meminta penjelasan Kapolri terkait dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan anak buahnya di lembaga antirasuah.

"Kami meminta Komnas HAM juga meminta Kapolri untuk didengarkan penjelasannya mengapa praktik penyidikan di KPK sekarang sangat merosot," sebut dia.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan pihaknya bakal segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Kendati demikian, Nova memastikan penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM nantinya bukan ingin mengintervensi proses hukum KPK terhadap Hasto.

"Tindakan Komnas HAM ini dalam menangani kasus ini tidak bertujuan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan," kata Atnike dalam jumpa pers usai menerima laporan Kusnadi dan kuasa hukum.

Ketua KPK Nawawi Pomolango sebelumnya mengakui pihaknya ingin mencari keberadaan Harun Masiku dengan menyita ponsel Kusnadi usai pemeriksaan kemarin.

"Itu yang saya lagi mintakan sama Pak Deputi Penindakan untuk diberikan kepada kami," kata Nawawi usai rapat di Komisi III DPR, Selasa (11/6).

Sementara itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan penyitaan handphone dan buku catatan Hasto Kristiyanto dari stafnya, Kusnadi telah sesuai prosedur.

Tumpak menyebut mengatakan bahwa telah ada pemberitahuan ke Dewas terkait dengan penyitaan tersebut.

"Ya belum boleh saya bilang. Ya sesuai. Ada, surat perintahnya ada," jelas Tumpak di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (11/6).

(pop/pua)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER