Pemerintah Kota Bandung sedang memperbarui data pemilih untuk pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak 2024.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Bandung Asep Gufron mengatakan ada banyak pemilih pemula yang baru mendapat kesempatan menyalurkan hak pilihnya pada Pilwalkot 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perekaman KTP sedang kami kejar, sehingga pemilih pemula di 27 November 2024 bisa memilih," kata Asep dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/6).
Asep berharap angka partisipasi pemilih di Kota Bandung pada Pilkada/Pilwalkot 2024 tinggi seperti pada saat Pilpres. Angka partisipasi pemilih di Kota Bandung pada Pilpres 2024 berada di 82,9 persen.
"Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan Provinsi Jawa Barat (82,3 persen) dan Nasional (81,8 persen)," kata dia.
Komisioner KPU Jawa Barat Hedi Ardia juga mengatakan lembaganya punya tantangan besar untuk menjaga tren partisipasi pemilih di Pilwalkot agar tidak mengalami penurunan dibandingkan era Pilpres.
"Kita perlu menyadari fungsi kita mempromosikan dan mem-branding kegiatan Pemilu/Pilkada. Kita dorong publik untuk hadir ke TPS tanggal 27 November nanti," kata dia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal dan tahapan Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.
Pada pilkada kali ini, masyarakat akan memilih gubernur, wali kota, dan bupati beserta masing-masing wakilnya.
Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan pada 27 November hingga 16 Desember 2024.
Para pihak yang tidak puas atau tidak setuju dengan penghitungan suara KPU, bisa mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu yakni paling lama 5 hari setelah salinan penetapan putusan MK diterima KPU.
Adapun pengesahan pengangkatan calon terpilih dilakukan 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK.
Jika tidak ada permohonan perselisihan hasil Pilkada, penetapan calon terpilih dilakukan paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahu permohonan yang teregistrasi pada BRPK kepada Pemilu.
Kemudian, pengesahan pengangkatan calon terpilih dilakukan 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
(yla/pmg)