Penasihat hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen, mengungkapkan kliennya sudah siap menghadapi sidang tuntutan pidana kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi hari ini, Jumat (28/6).
Sementara itu, istri, anak, dan keluarga SYL lainnya tidak hadir langsung di persidangan. Mereka disebut menyaksikannya melalui media.
"Insya Allah beliau [SYL] sudah siap," ujar Koedoeboen saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (28/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Istri dan anaknya mengikuti di rumah saja malalui media TV dan online yang ada, karena masing masing ada aktivitas," lanjut dia.
SYL bersama dua terdakwa mantan anak buahnya yaitu Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta akan menjalani sidang tuntutan pidana kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI pada hari ini.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sekitar pukul 13.30 WIB.
Hatta merupakan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif, sedangkan Kasdi merupakan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif.
Mereka didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Berdasarkan fakta persidangan, SYL disebut menggunakan uang diduga hasil memeras untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, serta mengalirkan uang ke Partai NasDem. SYL juga disebut menggunakan travel Suita dan Maktour untuk perjalanan ke luar negeri termasuk melaksanakan ibadah umrah.
Dalam beberapa kesempatan, SYL membantah telah memberi perintah kepada mantan anak buahnya termasuk Kasdi dan Hatta untuk menarik iuran sharing dari pejabat eselon I Kementan. Ia mengaku malu untuk minta-minta.
SYL juga membantah mengancam menonjobkan pejabat Kementan yang tidak patuh untuk mengumpulkan iuran tersebut.
Atas dasar itu, ia meminta keringanan tuntutan pidana.
"Ya, tolong ringankan saya. Saya siap apa pun yang menjadi [hukuman]," kata SYL saat bertindak sebagai saksi mahkota, Senin (24/6).
(ryn/isn)