2 Balita Dianiaya di Cilincing Jakarta Utara, Pasutri Jadi Tersangka

CNN Indonesia
Rabu, 31 Jul 2024 15:00 WIB
Pasangan suami istri ditetapkan sebagai tersangka terkait penganiayaan terhadap dua balita di Cilincing, Jakarta Utara.
Ilustrasi kekerasan terhadap anak. (Foto: iStock/gan chaonan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pasangan suami istri (pasutri) berinisial ADT (23) dan TAS (21) ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi penganiayaan terhadap dua balita di Cilincing, Jakarta Utara.

Kedua korban penganiayaan merupakan anak sepupu pasutri tersebut. Keduanya yakni RC (4) dan MFW (1 tahun 8 bulan).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi RS KBN pada 30 Juli. Pihak RS menyebut ada seorang anak yang diduga mengalami kekerasan tidak wajar dan diantarkan oleh sepasang suami-istri.

"Kemudian kita ke rumah sakit melakukan pengamatan bersama dokter, dan kita meyakini bahwa betul anak (MFW) tersebut adalah korban dari kekerasan dalam rumah tangga," kata Gidion kepada wartawan, Rabu (31/7).

Kata Gidion, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan ternyata masih ada satu anak lagi (RC) yang menjadi korban. Korban yang berusia 4 tahun ini, lanjut dia, disembunyikan di sebuah gudang yang ada di dalam rumah.

Gidion mengatakan akibat penganiayaan itu korban MFW mengalami luka berat dan dalam kondisi kritis. Kemudian, korban RC juga mengalami luka berat dan perlu dilakukan observasi lanjutan.

"Keduanya kini dirawat di RS Polri. Mereka adalah kakak beradik yang dititipkan orang tua korban kepada para pelaku," ujarnya.

Dari hasil pendalaman, Gidion membeberkan aksi penganiayaan itu diduga dipicu konflik antara pasutri tersebut dengan orang tua kedua korban.

Kedua korban diketahui sudah dititipkan kepada pasutri itu sejak satu bulan terakhir. Kemudian, aksi penganiayaan terhadap kedua korban diduga sudah dilakukan sejak 21 Juli lalu.

"Karana dititipin kemudian merasa tidak diberikan uang biaya kehidupan, maka melakukan kekerasan terhadap anak," ucap Gidion.

Gidion juga mengungkapkan pasutri itu bahkan tak segan menggunakan sejumlah benda untuk menganiaya kedua korban. Di antaranya, ikat pinggang, palu, hingga penggaris besi.

Kini, pasutri itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan UU KDRT dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Lebih lanjut, Gidion menyampaikan pihaknya juga masih terus menggali motif kedua tersangka tega melakukan aksi penganiayaan tersebut.

Perihal apakah motifnya sakit hati dan motif ekonomi jadi salah satu penyebab penganiayaan, Gidion mengaku akan menyelidiki hal tersebut.

"Iya salah satu, karena merasa dititipin, tapi tidak mendapatkan bantuan berupa uang. Tapi ini masih perlu konfirmasi ke orang tua kandung korban, apakah benar seperti itu," ujarnya.

(dis/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER