KPK Kembali Tahan 1 Tersangka Kasus Bandung Smart City

CNN Indonesia
Jumat, 27 Sep 2024 18:56 WIB
KPK menahan anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024 Yudi Cahyadi terkait kasus dugaan korupsi Bandung Smart City. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan satu tersangka terkait kasus dugaan korupsi Bandung Smart City yaitu Anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024 Yudi Cahyadi.

Pantauan CNNIndonesia.com di Gedung Merah Putih KPK, Yudi sudah mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol saat turun dari ruang pemeriksaan KPK pada pukul 17.13 WIB.

Yudi juga tampak digiring oleh sejumlah petugas KPK saat hendak masuk ke mobil tahanan. Ia tidak mengatakan kata apapun kepada awak media.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan Yudi sedianya ditahan berbarengan dengan penahanan empat tersangka dalam kasus ini pada Kamis (26/9) kemarin.

"Namun, dikarenakan berhalangan hadir tersangka YC ditahan pada hari ini Jumat 27 September 2024 terkait fungsi dan kewenangannya selaku Anggota DPRD Kota Bandung periode 2019 s/d 2024," kata Tessa dalam keterangan tertulis.

"Terkait kebutuhan penyidikan, tersangka ditahan tim penyidik untuk 20 hari pertama terhitung mulai 27 September 2024 sampai dengan 16 Oktober 2024 di Rutan KPK," sambungnya.

Dalam kasus ini, Yudi diduga menerima uang setidaknya sejumlah Rp300 juta beserta mendapatkan manfaat lainnya.

Seperti, berupa Pekerjaan-pekerjaan di Dinas Perhubungan Kota Bandung berupa 3 Paket pekerjaan dan di lingkungan Dinas lainnya di Kota Bandung.

Sebelumnya, KPK telah menahan empat orang setelah diperiksa atas kasus yang menyeret Eks Walikota Bandung Yana Mulyana ini.

Mereka adalah; Eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna, Anggota DPRD Kota Bandung Riantono, Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha dan Anggota DPRD Kota Bandung Periode 2019-2024 Ferry Cahyadi.

Ema dkk disangka menerima hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2020-2023 serta penerimaan lain.

Ema selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diduga menerima sekurang-kurangnya Rp1 miliar dan tersangka lain dari unsur DPRD Kota Bandung diduga menerima total sejumlah Rp1 miliar beserta mendapatkan pekerjaan-pekerjaan di lingkungan Dinas Kota Bandung.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mab/wis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK