Mahfud MD: 3 Hakim yang Bagus Bisa Ditendang Jika RUU MK Disahkan

CNN Indonesia
Kamis, 10 Okt 2024 16:43 WIB
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai revisi UU MK yang diinisiasi oleh DPR hanya untuk menyingkirkan beberapa hakim MK saat ini.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan tiga orang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggapnya bagus bisa ditendang dari jika revisi Undang-undang (RUU) MK disahkan oleh DPR. (CNN Indonesia/Tunggul)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan tiga orang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggapnya bagus bisa ditendang dari jika revisi Undang-undang (RUU) MK disahkan oleh DPR.

"Itu begitu diundangkan, tiga orang yang bagus-bagus itu langsung ditendang, bisa? Bisa," kata Mahfud di acara 'Indonesia Integrity Forum' di Jakarta, Kamis (10/10).

Meski begitu, Mahfud tak merinci siapa tiga hakim MK yang menurutnya bagus itu yang potensial ditendang jika RUU MK tersebut disahkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud lantas bercerita revisi UU MK sama sekali tak tercantum dalam program legislasi nasional (Prolegnas) di DPR. Namun, tiba-tiba pemerintah dikirim surat oleh DPR terkait rencana revisi UU MK.

Bahkan, surat DPR kala itu meminta pihak pemerintah mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam waktu 60 hari.

"Yang sesudah dilihat isinya itu jelas itu hanya ingin membuka pintu untuk bisa menendang orang tertentu," ujarnya.

Mahfud mengaku menolak revisi UU MK tersebut oleh DPR dengan membuat surat penolakan. Imbas dari sikapnya yang menolak itu, Mahfud mengaku sempat mendapatkan ancaman.

"Sampai akhirnya diancam staf saya. 'Pokoknya kamu, Pak Jokowi tahu yang kamu lakukan, kalau kamu enggak setuju'," kata Mahfud.

Di sisi lain, Mahfud mengatakan DPR kerap menolak melanjutkan pembahasan rancangan UU yang berdampak baik. Semisal membahas rancangan UU Perampasan Aset.

Ia mengatakan RUU Perampasan Aset itu sudah masuk Prolegnas tahun pertama, namun tidak pernah dibahas.

"Sehingga ini agak susah melakukan pembaruan demokrasi karena rusaknya di DPR," ujarnya.

Sebelumnya DPR periode 2019-2024 telah mengesahkan RUU MK di tingkat satu dan menyepakati dibawa ke tingkat dua di rapat paripurna. Artinya, Revisi UU MK kini selangkah lagi disahkan menjadi UU.

RUU MK ini memiliki pasal-pasal yang dianggap problematik. Mulai dari evaluasi hakim oleh lembaga pengusul hingga memasukkan unsur perwakilan lembaga di MKMK.

(rzr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER