MK Ubah Desain Surat Suara Calon Tunggal Pilkada, Berlaku di 2029

CNN Indonesia
Kamis, 14 Nov 2024 23:45 WIB
Ilustrasi. Surat suara calon tunggal pilkada akan disediakan kolom 'setuju' atau 'tidak setuju'. Berlaku mulai Pilkada 2029. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah desain surat suara calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan memuat dua kolom kosong di bagian bawah yang berisi pilihan untuk menyatakan 'setuju' atau 'tidak setuju' terhadap satu pasangan calon. Ketentuan baru ini mulai berlaku pada Pilkada 2029.

MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Wanda Cahya Irani dan Nicholas Wijaya dalam perkara nomor: 126/PUU-XXII/2024.

"Mengadili: dalam pokok permohonan: mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan, Kamis (14/11).

MK menyatakan Pasal 54C ayat (2) dan Pasal 54D ayat (3) UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1/2015 tentang Penetapan Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU bertentangan dengan UUD 1945.

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," ucap Suhartoyo.

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan ketentuan-ketentuan yang mengatur perihal pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah harus menjamin terselenggaranya kekuasaan tertinggi yang berada di tangan rakyat.

MK mempertimbangkan model plebisit yang meminta rakyat atau pemilih untuk menentukan pilihannya apakah setuju atau tidak setuju dengan pasangan calon tersebut dan bukan dengan kolom kosong.

Hal itu sebagaimana telah dipertimbangkan MK dalam paragraf 3.15 sampai dengan subparagraf 3.16.2 Putusan MK Nomor 100 Tahun 2015.

Enny mengatakan PKPU 14/2015 telah mengatur ketentuan desain surat suara yang pada pokoknya mengakomodasi mekanisme plebisit yang dikehendaki MK dengan menggunakan surat suara yang memuat foto pasangan calon, nama pasangan calon dan dua kolom kosong untuk memberikan pilihan setuju atau tidak setuju (vide Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) PKPU 14/2015.

"Desain surat suara dalam PKPU 14/2015 dimaksud telah digunakan dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2015," ucap Enny.

Dalam perjalanannya, pembentuk UU memodifikasi surat suara yang digunakan dalam pemilihan kepala daerah dengan satu pasangan calon.

Dalam hal ini model surat suara tidak lagi memuat foto pasangan calon, nama pasangan calon dan dua kolom untuk menyatakan pilihan setuju atau tidak setuju, melainkan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom: satu kolom berisi foto pasangan calon, dan satu lagi kolom kosong yang tidak bergambar.

Perubahan desain surat suara dalam Pasal 54C ayat (2) UU 10/2016 tidak lagi menggunakan model plebisit sebagaimana dalam Pilkada Serentak Tahun 2015.

Berkenaan dengan hal tersebut, MK dalam putusan nomor 14/2019 tetap berpendirian yang sama dengan putusan 100/2015.

MK kembali menegaskan kolom kosong yang tidak bergambar dalam surat suara pemilihan kepala daerah dengan satu pasangan calon sebagaimana diatur dalam Pasal 54C ayat (2) UU 10/2016 bukanlah pasangan calon, melainkan merupakan tempat bagi pemilih untuk menyatakan tidak setuju dengan satu saja pasangan calon yang mengikuti kontestasi.

"Pendirian Mahkamah dapat dibaca dalam Pertimbangan Hukum subparagraf 3.11.2 dan subparagraf 3.11.3 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2019," tutur Enny.

Dengan demikian, pemilih yang setuju dengan pasangan calon tunggal dimaksud diberi tempat untuk menyatakan persetujuannya dengan mencoblos kolom yang memuat foto pasangan calon.

Sementara pemilih yang tidak setuju dengan pasangan calon tunggal diberi tempat menyatakan ketidaksetujuannya dengan mencoblos kolom kosong yang terdapat dalam surat suara, sehingga pilihan menyatakan tidak setuju pada kolom kosong dalam surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C ayat (2) UU 10/2016 menurut MK dalam putusan a quo juga merupakan suatu model plebisit.

(ryn/tsa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK