Menteri Imipas Sebut Prancis, Australia, Filipina Minta Transfer Napi

CNN Indonesia
Senin, 25 Nov 2024 18:41 WIB
Menteri Imipas bilang ada 1 napi P rancis, 5 napi Australia, 1 napi Filipina yang diajukan pemerintah negara masing-masing untuk dipindahkan dari Indonesia.
Menteri Imipas Agus Andrianto bilang ada 1 napi P rancis, 5 napi Australia, 1 napi Filipina yang diajukan pemerintah negara masing-masing untuk dipindahkan dari Indonesia. (ANTARA FOTO/M Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan ada tiga negara yang mengajukan permintaan pemindahan narapidana warga negara mereka dari Indonesia.

Negara-negara itu yakni Prancis, Australia dan Filipina. Permintaan itu, katanya, masih dalam pembahasan oleh pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari Perancis 1, kemudian dari Australia ada 5, kemudian Filipina ada 1," kata Agus usai bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Senin (22/11).

Ia mengatakan pemindahan narapidana itu adalah salah satu yang dibahas dalam pertemuan dengan Jaksa Agung. Agus mengatakan pemindahan narapidana memang memungkinkan secara undang-undang.

"Tentunya ini masih dalam pembahasan, dari aspek hukum, jadi memang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, memang dimungkinkan dilaksanakan transfer of prisoner. Namun pada ayat 2 nya itu ada ketentuan harus diatur dengan undang-undang. Harusnya undang-undang diatur dengan aturan yang di bawah," kata Agus.

Ia mengatakan pemerintah masih mencari solusi untuk melaksanakan kebijakan itu. Menurut Agus, harus ada mutual agreement antara kedua negara.

"Kita akan mencari solusi terbaiknya seperti apa. Tentunya ini harus ada mutual agreement antara negara satu dengan negara lain, karena bila tidak, nanti kita transfer ke sana mudah-mudahan kita juga akan mendapatkan hal yang sama untuk warga negara Indonesia. Ini masih dalam pembahasan," katanya

Lebih lanjut, dalam pertemuan dengan Jaksa Agung itu, ia mengatakan turut dibahas over kapasitas lapas dan peralihan rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan).

"Kemudian masalah penanganan para tersangka pidana mati, kemudian masalah pengembangan sumber daya manusia, termasuk pendampingan dalam program kerja dan anggaran di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," katanya.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemindahan napi WNA ke negara asalnya masih dalam kajian.

Andi menyampaikan pernyataan ini menanggapi pemberitaan soal rencana pemindahan lima terpidana seumur hidup jaringan narkoba 'Bali Nine' ke negara asalnya, Australia.

Supratman mengatakan, pihaknya masih mempelajari dengan melibatkan stakeholder terkait.

"Saat ini kami masih mempelajari bersama dengan Pak Menko Yusril, dan para stakeholder terkait. Hasil kajian tersebut nantinya akan kami konsultasikan kepada Presiden RI Bapak Prabowo, sehingga keputusan yang nantinya diambil adalah yang terbaik," jelas Supratman di Jakarta, Minggu (24/11).

Secara prinsip, terang Supratman, Presiden Prabowo setuju pemindahan napi WNA ke negara asalnya.

"Presiden telah menyetujui secara prinsip (pemindahan napi WNA ke negara asal) atas dasar kemanusiaan, dan menjaga hubungan baik dengan negara-negara sahabat," ujar Supratman.

Lebih lanjut Supratman menjelaskan, sampai saat ini, Indonesia belum memiliki prosedur tetap terkait pemindahan narapidana internasional, tetapi pihaknya akan mengupayakan proses tersebut secepat mungkin.

"Ini penting untuk menjaga hubungan baik dengan negara sahabat. Namun, kita juga harus memastikan bahwa negara mitra menghormati proses hukum di Indonesia," tegas Supratman.

(yoa/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER