Sidang Etik: Eks Kapolsek Baito Akui Terima Rp2 Juta dari Supriyani

CNN Indonesia
Kamis, 05 Des 2024 11:26 WIB
Sidang kasus penganiayaan siswa oleh Guru SD Supriyani. (ANTARA FOTO/JOJON)
Makassar, CNN Indonesia --

Mantan Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris dan mantan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin menjalani sidang etik di Polda Sulawesi Tenggara terkait kasus guru SD Negeri 04 Baito, Supriyani.

Kedua oknum polisi tersebut menjalani sidang etik lantaran meminta dan menerima uang sebesar Rp2 juta saat menangani kasus kekerasan anak oleh Supriyani terhadap anak dari Kanit Intelkam Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim.

"Iya benar, mereka sudah menjalani sidang kode etik mulai Rabu kemarin dari jam 10 pagi hingga jam 11 malam," kata Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristiani kepada CNNIndonesia.com, Kamis (5/12).

Soleh mengatakan Ipda Muhammad Idris mengakui perbuatannya telah meminta uang Rp2 juta kepada Supriyani. 

"Iya yang bersangkutan Ipda MI mengakui meminta uang," kata Soleh.

Dalam persidangan, Ipda Muhammad Idris mengaku uang Rp2 juta dari Supriyani digunakan untuk perbaikan di kantor Polsek Baito.

"Jadi uangnya dapat bantuan dari Pak Kades tadi Rp2 juta dan diterima untuk pembangunan ruangan unit Reskrim seperti beli semen dan itu diakui," ungkapnya.



Sedangkan terkait dugaan permintaan uang damai sebesar Rp50 juta, Soleh menegaskan tidak ada permintaan tersebut.

"Tidak ada, hanya dua juta," ujarnya.

Saat ini, kedua oknum polisi tersebut masih menjalani sidang etik lanjutan di Polda Sultradengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Hari ini kembali dilanjutkan sidang. Kasus ini masih berproses," ungkapnya.

(mir/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK