Komisi III DPR: Wacana KPK Penyidik Tunggal Korupsi Bisa Didiskusikan

CNN Indonesia
Rabu, 11 Des 2024 17:40 WIB
Anggota Komisi III DPR menilai wacana KPK jadi penyidik tunggal korupsi merupakan semangat yang baik untuk didiskusikan bersama.
KPK adalah lembaga anak kandung reformasi untuk memberantas praktik Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) di Indonesia. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan merespons wacana yang dilemparkan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra soal KPK menjadi penyidik tunggal dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menurutnya, semangat dari wacana itu baik dan bagus untuk didiskusikan bersama.

"Semangat ini baik. Usulan yang bagus untuk kita diskusikan bersama. Masukan dari masyarakat juga penting kita dengarkan," kata Hinca saat dihubungi, Rabu (11/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengaku menunggu langkah lanjutan dari pemerintah jika ingin membicarakan wacana itu.

"Saya di Komisi III DPR RI menyambut baik dan menunggu langkah lanjutan dari Pemerintah. Kita siap membahasnya bersama pemerintah. Mari kita berdialog dan bertukar gagasan," ujar pria yang sebelumnya dikenal berprofesi advokat.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Rudianto Lallo mengatakan Indonesia adalah satu-satunya negara yang punya tiga lembaga untuk menyidik kasus korupsi.

"Ada KPK, Kejaksaan dan Polisi. Di negara lain malah sudah terintegrasi," kata Rudianto.

Ia mengatakan tiga lembaga itu masuk dalam rumpun eksekutif. Oleh karenanya, kata dia, semua tergantung presiden jika ingin merealisasikan wacana hanya satu lembaga yang menyidik korupsi.

Rudianto menyebut dibutuhkan kajian komprehensif dan mendalam untuk merealisasikan wacana itu.

"Mengenai siapa? Itu perlu kajian mendalam, komprehensif. Misalkan Pak Yusril katakan KPK, KPK kan hanya ada di Jakarta tidak ada di seluruh Indonesia. Sementara Kejaksaan, Kepolisian sampai tingkat Polres dan Kejari, makanya perlu kajian mendalam," katanya.

Yusril sebelumnya melempar wacana KPK akan menjadi penyidik tunggal dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia mengatakan saat ini wewenang antikorupsi tak hanya dipegang KPK melainkan juga di Kejaksaan Agung dan Polri.

"Kalau semuanya bisa oleh polisi oleh jaksa, kenapa kita tidak hanya menyatukan satu saja, hanya lembaga yang berwenang melakukkan penyidikan dan penuntutan di bidang tindak pidana korupsi," kata Yusril di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (10/12).

Yusril pun mengaku terbuka untuk mendiskusikan perihal wacana itu ke depannya.

Ia menyebut wacana ini sebetulnya juga sudah diperbincangkan saat proses pembentukan UU KPK pada awal reformasi silam.

"Jadi kalau memang arahnya ke sana, menyesuaikan dengan KUHP baru ya tidak tertutup kemungkinan pikiran-pikiran seperti itu didiskusikan," ucapnya.

(yoa/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER