Anak AG (15) dan ibunya menghadiri sidang pemeriksaan saksi terkait kasus pencabulan oleh terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (20) di PN Jakarta Selatan.
Anak AG dan ibunya hadir untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus pencabulan yang didakwa dilakukan anak eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari perwakilan tim kuasa hukum ada Jason Sembiring sebagai saksi pelapor, anak AG, dan ada dari ibu dari AG," kata kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/12).
Mangatta menyampaikan lantaran waktu sidang yang cukup panjang, maka ibunda dari AG akan memberikan kesaksian pada agenda sidang selanjutnya.
Dia mengatakan sidang berjalan secara tertutup karena terkait kasus pencabulan dan pencabulan ini dilakukan terhadap anak di bawah umur.
"Kami juga perlu meneruskan karena tadi takutnya ada simpang siur di putusannya, yang jelas siapa pun itu berhak untuk memberikan laporan terhadap pencabulan anak di bawah umur," jelasnya.
Harapan tim kuasa hukum anak AG maka hakim bisa memberikan keputusan akhir yang seadil-adilnya bagi korban.
PN Jakarta Selatan pada Rabu menggelar sidang kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20) terhadap AG (15).
Sidang digelar secara tertutup untuk umum lantaran menyangkut kesusilaan.
Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dimulai pukul 10.20 sampai 13.00 WIB.
Hakim ketua yang memimpin persidangan yakni Hendra Yuristiawan. Kemudian, hakim anggota terdiri dari Richard Edwin Basoeki dan Kamijon.
Berkas kasus ini tertuang dalam 680/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL dengan penuntut umum bernama Nuli Nali Murti.
Lihat Juga : |
Dalam kasus itu, JPU mendakwanya dengan tiga pasal yakni Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Atas Perubahan Kedua UU Noy 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Lalu, Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D UU No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG (15) pada Senin, 3 Juli 2023.
(antara/kid)