Dipindah ke Jakarta, Mary Jane Sementara Huni Lapas Pondok Bambu

CNN Indonesia
Senin, 16 Des 2024 05:23 WIB
Sebelum dipindahkan ke Filipina, Mary Jane dibawa dari Lapas Yogyakarta ke Jakarta. Mary Jane ditempatkan sementara di Lapas Pondok Bambu Jaktim.
Terpidana mati asal Filipina, Mary Jane saat dipindah dari Lapas Yogyakarta menuju Jakarta, Minggu (15/12) malam. (CNN Indonesia/Tunggul)
Yogyakarta, CNN Indonesia --

Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso dipindah dari Lapas Perempuan IIB Yogyakarta, Wonosari, Gunungkidul, DIY, ke Jakarta pada Minggu (15/12) malam.

Mary Jane sementara waktu akan menghuni Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah dipindah dari Yogyakarta pada Minggu malam.

Mary Jane pada Minggu malam dijemput dari Lapas Perempuan IIB Yogyakarta, Wonosari, Gunungkidul, DIY oleh tim Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan dibawa ke Jakarta via perjalanan darat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara ini kami tempatkan di Lapas Perempuan Jakarta, Lapas Pondok Bambu," kata Koordinator Satuan Operasional Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Sohibur Rachman di Lapas Perempuan IIB Yogyakarta, Wonosari, Gunungkidul, DIY, Minggu malam.

Sohibur mengatakan Mary Jane untuk sementara waktu akan menghuni Lapas Pondok Bambu sampai dokumen atau administrasi sebagai persyaratan kembali ke negara asal, Filipina selesai diurus.

"Kami (menempuh) perjalanan darat karena secepat mungkin besok kami harus sudah membuat laporan dan melengkapi dokumen pendukung dari persiapan untuk (Mary Jane) kembali ke negaranya di Filipina," terangnya.

Sebelumnya, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan pemindahan Mary Jane Veloso ke Filipina yang ditargetkan sebelum natal tahun ini dilakukan melalui diskresi Presiden Prabowo Subianto.

"Ini adalah satu kebijakan yang ditempuh oleh Presiden, berpaku kepada beberapa konvensi walaupun belum kita ratifikasi," jelasnya kepada wartawan, Rabu (11/12).

"Sampai hari ini sebenarnya aturan hukum tertulis tentang transfer personal narapidana itu belum ada. Karena itu presiden menggunakan diskresi kebijakan yang ada pada beliau," imbuhnya.

Meski bersifat diskresi, Yusril mengklaim hal tersebut tetap memiliki kekuatan hukum dan dapat dibenarkan dari sisi administrasi negara.

"Dengan mempertimbangkan berbagai konvensi praktik penyelenggaraan negara dan asas umum pemerintahan yang baik. Karena itu dapat dibenarkan dari sebuah pandang hukum administrasi negara," tuturnya.

Selain Mary Jane yang akan dipindahkan ke Filipina, Pemerintah Prabowo baru memindahkan lima terpidana kasus narkoba jaringan Bali Nine kembali ke negara asalnya, Australia pada akhir pekan lalu. Sama seperti Mary Jane, pemindahan narapidana itu pun dilakukan atas dasar diskresi Prabowo selaku presiden.

Sebelumnya Prabowo dan PM Australia Anthony Albanese menyepakati pemindahan napi tersisa Bali Nine itu di sela KTT Apec di Peru bulan lalu.

(kum/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER