Kisruh PMI, Menteri Hukum Tegaskan Kepengurusan Jusuf Kalla Sah
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan kepengurusan Jusuf Kalla (JK) di Palang Merah Indonesia (PMI) sah di tengah dualisme dengan Agung Laksono.
Supratman mengatakan Kemenkum telah melakukan verifikasi terhadap kepengurusan JK di PMI. Hasilnya, pengurus PMI yang dipimpin JK sah secara undang-undang.
"Kami telah memberi jawaban bahwa pemerintah melalui Kemenkum, setelah melakukan kajian berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PMI, maka Menteri Hukum memberi pengakuan kepada AD/ART sekaligus pengurus baru PMI di bawah kepemimpinan Bapak Haji Muhammad Jusuf Kalla," kata Supratman melalui keterangan tertulis, Jumat (20/12).
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum Widodo mengatakan kepengurusan JK sesuai dengan AD/ART PMI. Kemenkum pun telah mengeceknya dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Sebelumnya, PMI dilanda dualisme. Jusuf Kalla terpilih sebagai ketua umum berdasarkan Musyawarah Nasional (Munas) XXII PMI Tahun 2024. Akan tetapi, politikus Partai Golkar Agung Laksono mengklaim juga terpilih sebagai ketua umum.
Agung mengaku didukung oleh 20 persen pengurus daerah PMI. Dia juga membentuk kepengurusan PMI sebelum JK.
Meski demikian, JK tak menganggap goyangan Agung Laksono. Dia tetap mengumumkan susunan kepengurusan PMI periode 2024-2029. JK juga menunjukkan surat Kemenkum nomor M.HH-AH.01-11 tanggal 19 Desember yang mengesahkan kepengurusan PMI di bawah kepemimpinannya.
"Tidak ada yang disebut dualisme. Tidak ada disebut ada PMI tandingan karena pertandingan sudah berakhir. Sebenarnya, sebenarnya sudah berakhir," ujar JK di Markas Pusat PMI, Jakarta, Jumat.
Lihat Juga : |