Jalur Petaka Parung Panjang Kerap Makan Korban
Jalan Raya Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat telah lama menjadi sorotan karena aktivitas truk pengangkut batu tambang. Truk-truk tambang yang melintasi jalan tersebut kerap memicu kemacetan.
Tak hanya kemacetan, jalanan juga menjadi rusak akibat dilintasi kendaraan berbobot berat. Bahkan, kecelakaan yang merenggut korban jiwa juga kerap terjadi di ruas jalan tersebut.
Untuk mengatasi masalah itu, Pemerintah Kabupaten Bogor sudah membuat aturan terkait jam operasional angkutan khusus tambang.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 56 Tahun 2023 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Bogor.
Dalam aturan tersebut, operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang mulai pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB. Artinya, di luar jam tersebut maka truk tambang dilarang melintas.
Namun, aturan itu sempat mendapat penolakan. Sejumlah sopir truk tambang menggelar aksi demo dengan memarkir kendaraan mereka hingga menutupi jalanan di Parung Panjang pada 8 Desember 2023.
Beberapa hari setelah aksi protes itu, kecelakaan maut justru terjadi di jalur petaka tersebut. Insiden nahas itu menimpa seorang ibu yang berboncengan dengan anaknya menggunakan sepeda motor pada 17 Desember 2023.
Berdasarkan data Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, setidaknya ada 17 kasus kecelakaan yang melibatkan truk atau angkutan khusus tambang di wilayah Parung Panjang selama tahun 2023.
Dari 17 kasus kecelakaan itu, 12 orang dilaporkan meninggal dunia, empat orang luka berat, dan empat orang luka ringan.
Pada Maret 2024, sopir truk tambang kembali melakukan aksi demo. Lagi-lagi mereka memprotes soal pembatasan jam operasional truk tambang.
Asmawa Tosepu selaku Pj Bupati Bogor kala itu lantas melakukan mediasi dengan para sopir truk tambang dan menyepakati delapan poin.
Poin pertama yaitu pemberlakuan kembali pelaksanaan uji coba jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang kosongan dari arah Tangerang menuju Kabupaten Bogor mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Pemberlakuan uji coba tersebut dilaksanakan mulai dari tanggal 14 Maret 2024 sampai dengan 15 April 2024 untuk kemudian dievaluasi.
Kemudian, poin kedua, jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang mengikuti Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2023 tentang tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Khusus Tambang pada ruas jalan Kabupaten Bogor dari pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB.
Ketiga, kendaraan angkutan barang khusus tambang dengan beban muatan 8 ton dan/atau sumbu 2 (Colt Diesel) diperbolehkan untuk melintas di luar jam operasional, asalkan beban muatan tidak melebihi kapasitas daya angkut.
Keempat, setiap pengemudi angkutan barang khusus tambang wajib mematuhi aturan yang berlaku, dan apabila terdapat pelanggaran akan dilakukan tindakan oleh aparat penegak hukum.
Kelima, kelaikan kendaraan angkutan barang khusus tambang beserta pengemudi wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Keenam, kendaraan angkutan barang khusus tambang dilarang beroperasi pada saat H 7 dan H-7 Hari Raya Idul Fitri.
Ketujuh, kesepakatan yang timbul dari berita acara audiensi ini berlaku terhitung mulai tanggal 14 Maret 2024. Kedelapan, masing-masing pihak bertanggung jawab atas pelaksanaan dari kesepakatan ini.