Satire Jaksa soal Perintah Hasto Melarung: Sekjen Partai Urus Pakaian?

CNN Indonesia
Kamis, 03 Jul 2025 12:58 WIB
Jaksa KPK menyoroti kesaksian Kusnadi tentang Hasto Kristiyanto yang memerintahkan melarung pakaian.
KPK usut kasus suap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersenyum satire saat menyinggung kesaksian Staf Kesekretariatan DPP PDIP Kusnadi yang menyebut terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memintanya untuk melarung pakaian, bukan alat komunikasi.

Jaksa bertanya-tanya sekelas Hasto sebagai Sekretaris Jenderal PDIP sampai mengurusi pakaian. Perintah Kusnadi tersebut berasal dari seseorang yang menggunakan nama Sri Rejeki Hastomo dalam nomor teleponnya. Berikut ini isi pesan yang dibacakan jaksa dari nomor kontak Sri Rejeki Hastomo.

"Siap, Bapak," kata Gara Baskara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"HP ini saja. Oke, thanks. Yang itu ditenggelamkan saja, tidak usah mikir sayang dan lain-lain," kata Sri Rejeki Hastomo.

"Siap, Bapak. Bapak izin Kus ke PIK dulu," kata Gara Baskara.

Jaksa mengatakan perintah menenggelamkan tidak logis jika diartikan untuk melarung pakaian. Jaksa mengutip pernyataan Ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI) Frans Asisi Datang yang mengatakan maksud perintah menenggelamkan itu merujuk kepada ponsel.

"Dengan demikian kata 'ditenggelamkan' jelas mengacu pada HP dan kalau merujuk kepada baju menjadi tidak logis atau tidak masuk akal," kata Jaksa KPK Takdir Suhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

Jaksa tergelitik dengan dalih Kusnadi yang menyebut Hasto memerintahkannya untuk melarung pakaian.

"Untuk kepentingan apa terdakwa yang merupakan seorang Sekjen partai sampai mengurusi pakaian yang dikenakan stafnya setelah ritual melarung? Seberapa berharga pakaian tersebut sehingga Kusnadi diminta agar tidak sayang jika membuangnya?" kata jaksa heran.

Hingga berita ini diturunkan, jaksa masih membacakan surat tuntutan terhadap Hasto.

Hasto disebut terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP. Kata jaksa, Hasto menghalangi penyidik KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.

Selain itu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta. Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto disebut memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses hukum, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

Ada satu nama lain yakni Agustiani Tio Fridelina (mantan Kader PDIP dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu) yang juga sudah selesai menjalani proses hukum.

(ryn/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER