Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman bahkan menyebut Nurhadi kerap menukar uang dalam jumlah besar di money changer kawasan Cikini dan Mampang. Ia mendesak KPK menjerat Nurhadi dengan Pasal TPPU, sembari menyertakan salinan tiga kuitansi pembelian apartemen di District 8, Jakarta Selatan, atas nama istrinya dengan total nilai ratusan juta rupiah.
"Di tengah merebaknya virus corona, copy kuitansi telah disampaikan kepada KPK via email Pengaduan Masyarakat KPK sebagaimana terdapat dalam foto screenshot," kata Boyamin kepada wartawan, Jum'at (27/3).
Pada Oktober 2020, Nurhadi dan Rezky mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan dakwaan menerima suap dan gratifikasi puluhan miliar rupiah. Jaksa KPK menuntut Nurhadi 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan, serta uang pengganti Rp83 miliar. Sementara Rezky dituntut 11 tahun penjara dan denda serupa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, dalam sidang pembacaan putusan pada Maret 2021, PN Jakpus menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan setelah kuasa hukum dan penasihat Nurhadi-Rezky mengajukan pledoi untuk membebaskan atau setidaknya mengurangi hukuman keduanya.
PN Jakpus mengungkap alasan keringanan putusan dikarenakan Nurhadi memiliki jejak yang menunjukkan tidak pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, hingga berjasa dalam mengembangkan dan memajukan MA. dan Rezky belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga, perbuatan mereka telah mencoreng nama baik Mahkamah Agung.
Meski begitu, PN Jakpus turut menyebut perbuatan Nurhadi dalam kasus ini mencoreng nama baik MA.
Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Juni 2021 dengan menerima permintaan banding dari jaksa dan penasihat hukum para terdakwa, menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2020 /PN.Jkt.Pst., yang dimohonkan banding, menetapkan para terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara.
Sementara MA pada Desember 2021 menolak kasasi jaksa dan tuntutan yang meminta Nurhadi uang pengganti sebesar Rp83 miliar, sehingga vonis enam tahun penjara terhadap keduanya dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Meski KPK mengajukan kasasi, hasilnya tetap sama, Nurhadi tak diwajibkan membayar uang pengganti.
Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky terbukti melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 serta 65 ayat (1) KUHP.
Kini, baru saja selesai menjalani masa hukumannya, Nurhadi kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU. Tim penyidik melakukan penangkapan langsung di Lapas Sukamiskin, Bandung pada dini hari. Meski begitu, belum ada penjelasan lebih lanjut secara detail dari KPK mengenai konstruksi perkara TPPU yang kembali menjerat Nurhadi.
"Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA," pungkas Budi.