KPK Kembali Sita 2 Rumah di Surabaya Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

CNN Indonesia
Kamis, 03 Jul 2025 11:19 WIB
KPK menyita dua rumah di Surabaya, Jawa Timur terkait dengan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah APBD Jawa Timur.
KPK menyita dua rumah di Surabaya, Jawa Timur terkait dengan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah APBD Jawa Timur. (Arsip KPK)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Kali ini, penyitaan tersebut menyasar dua rumah di Surabaya, Jawa Timur.

"Pada hari Senin dan Selasa, KPK melakukan pemasangan tanda penyitaan pada dua bidang rumah yang berlokasi di Kota Surabaya terkait dengan penanganan perkara Pokmas Jawa Timur," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (3/7).

"Kedua rumah tersebut disita pada bulan ini karena diduga terkait dengan aliran dana untuk perkara Pokmas tersebut," sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum ini, tepatnya pada Senin, 30 Juni 2025, penyidik telah menyita dua bidang tanah dan bangunan yang pernah dijadikan peternakan sapi milik salah seorang tersangka.

Pemasangan tanda penyitaan juga dilakukan di dua ruko di Surabaya yang statusnya disewakan oleh tersangka, satu rumah dan satu bidang tanah kosong milik tersangka di Surabaya, serta satu bidang tanah dan bangunan yang diatasnamakan sebuah yayasan di Surabaya.

Penyidik sebelumnya juga sudah lebih dulu menyita satu unit tanah dan satu unit tanah-bangunan di Kabupaten Pasuruan, satu unit apartemen di Kota Malang, serta satu unit rumah di Kabupaten Mojokerto.

Dua rumah di Surabaya dan Mojokerto yang memiliki nilai Rp3,2 miliar juga sudah disita.

Lebih lanjut, rumah milik Anwar Sadad (Anggota DPR RI/Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024) di Banyuwangi dan Probolinggo telah dilakukan penyitaan.

Aset berupa tiga bidang tanah di Tuban yang rencananya akan digunakan untuk penambangan pasir juga sudah disita.

Dalam penanganan kasus ini, KPK telah mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).

Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).

MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.



(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER