Ini Penjelasan Komisi III soal TNI Bisa Jadi Penyidik di Revisi KUHAP

CNN Indonesia
Selasa, 22 Jul 2025 05:20 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, buka suara soal aturan TNI aktif boleh menjadi penyidik dalam kasus tindak pidana umum dalam revisi KUHAP (RKUHAP). (Foto: CNNIndonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menjelaskan ketentuan dalam revisi KUHAP yang mengatur soal prajurit TNI aktif bisa menjadi penyidik dalam kasus tindak pidana umum.

Hinca membantah klausul TNI bisa menjadi penyidik dalam tindak pidana umum. Menurut dia, kewenangan TNI bisa menjadi penyidik hanya berlaku dalam kasus tindak pidana kejahatan laut.

"Itu dalam rangka TNI Angkatan Laut yang penyidik perikanan yang TNI dalam arti keseluruhannya tidak ada di situ," kata Hinca di kompleks parlemen, Senin (21/7).

Menurut dia, itu pun dikhususkan hanya untuk TNI angkatan laut (AL). Dia memastikan kewenangan itu bukan bagian dari dwi fungsi ABRI sebagaimana ditolak masyarakat sipil.

"Nah, di sektor laut tentang ikan itu ada TNI AL. Maka muncul penyidik utama itu Polri dalam konteks mengkoordinasikan karena penyidikan itu nanti ada yang memberikan masukan," ujar Hinca.

Dalam rapat di Komisi III DPR, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat ada sejumlah klausul dalam RKUHAP yang memberikan wewenang prajurit TNI aktif sebagai penyidik dalam kasus tindak pidana umum.

Sejumlah pasal itu yakni, Pasal 7, Pasal 20, Pasal 87, dan Pasal 92. Khusus dua pasal terakhir, YLBHI menyebut ada perubahan dari versi awal.

"Pasal 87 ayat (4) dan 92 ayat (4), misalnya, mengatur bagaimana penangkapan dan penahanan oleh penyidik. Pada versi semula, DPR hanya mencantumkan frasa TNI laut ya, namun dalam DIM versi pemerintah frasa angkatan laut tersebut dihapuskan," ujar Ketua YLBHI, Muhammad Isnur.

Dia mengaku khawatir pasal tersebut mengembalikan praktik dwifungsi ABRI pada masa orde baru.

"Menurut kami hal ini berbahaya akan mengembalikan praktik dwifungsi ABRI dan akan mengacaukan sistem peradilan pidana," katanya.

(thr/rds)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK