Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) mengusulkan tambahan batas waktu maksimal penyidikan atau pemeriksaan berkas oleh jaksa dari 14 hari menjadi 60 hari dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Ketua Umum Mahupiki, Firman Wijaya berpendapat tambahan waktu 14 hari untuk penyidikan dalam Pasal 59 E ayat (6) akan sulit menciptakan check and balances atau mekanisme pengawasan.
"Kalau hanya 14 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 59E ayat (6) tidak mungkin dapat teroperasionalkan dengan optimal, karena tidak ada keseimbangan ruang check and balance sistem penegakan hukum," kata Firman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR, Selasa (22/7).
Dia mengusulkan perubahan pada Pasal tersebut menjadi, "Dalam keadaan penyidik berkesimpulan bahwa penyidikan telah cukup bukti, sedangkan penuntut umum berpendapat bahwa penyidikan belum maksimal, artinya tidak ada kesepakatan antara penyidik dan jaksa dalam gelar perkara, jangka waktu penyidikan atau pemeriksaan tambahan oleh jaksa diberikan waktu 60 hari disesuaikan dengan penahanan dan perpanjangan penahanan".
Selain penyidikan, Firman turut menyampaikan perubahan di Pasal 5 RUU KUHAP terkait penyelidikan. Dia mendorong agar penyelidikan dibatasi maksimal enam bulan.
"Tahap penyelidikan, sebagaimana pasal 5 KUHAP, dalam pembatasan waktu ini kami berharap ada ketetapan waktu yang jelas, yaitu 6 bulan atas masa penyelidikan dan maupun tindakan penyelidikan ini dalam ruang pengujian penyelidikan," katanya.
Mahupiki juga ikut menyoroti keberadaan penyidik utama. Firman mendorong evaluasi terhadap istilah penyidik utama. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 6 ayat (2).
Mahupuki juga menyayangkan penyidik OJK tidak muncul sebagai penyidik tertentu. Penyidik tertentu yang tercantum dalam RUU KUHAP hanya berasal dari KPK, kejaksaan dan TNI AL.
"Di Pasal 16 ayat (1), penyidik tertentu meliputi OJK tetapi dalam Pasal 7 ayat (5) dan Pasal 90 ayat (4) tidak ada OJK," ujarnya.
Sebelumnya Ketua Komisi III DPR, Habubirokhman menegaskan bahwa proses pembahasan RKUHAP masih memiliki cukup waktu. Dia mengaku bahkan belum bisa menjanjikan revisi tersebut akan disahkan pada masa sidang yang akan datang.
"Masa sidang besok kita juga masih ghoib nih, Pak Isnur. Apakah selesai masa sidang besok apakah perlu kita tambah lagi, silakan saja ya," kata Habib sekaligus Ketua Panja RKUHAP.
(fra/thr/fra)