Bareskrim Polri menyita total 201 ton beras yang terbukti melakukan pelanggaran mutu dan takaran beras atau beras oplosan.
Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebut penyitaan tersebut dilakukan penyidik usai menggeledah empat lokasi penyimpanan beras yang tidak sesuai takaran mutu.
"Sampai dengan hari ini barang bukti yang sudah kita sita yaitu beras dengan total 201 ton," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus tersebut dalam konferensi pers, Kamis (24/7).
Ia merinci empat lokasi yang digeledah yakni Kantor dan Gudang PT Food Station di Jakarta Timur; Gudang PT Food Station di Subang, Jawa Barat; Kantor dan Gudang PT Padi Indonesia Maju Wilmar di Serang, Banten; serta Pasar Beras Induk Cipinang.
Lebih lanjut, Helfi mengatakan total beras 201 ton yang disita itu terdiri dari beras premium kemasan 5 kilogram sebanyak 39.036 pcs dan kemasan 2,5 kilogram sebanyak 2.304 pcs.
Selain itu, penyitaan juga dilakukan terhadap Dokumen hasil Produksi, Dokumen hasil Maintenance, Legalitas Perusahaan, Dokumen Izin Edar, Dokumen Sertifikat Merek, Dokumen Standar Operasional Prosedur Pengendalian Ketidaksesuaian Produk dan hasil uji lab Kementan.
Dalam kasus ini, Helfi mengatakan setidaknya terdapat tiga produsen dari lima jenis merek beras premium yang melanggar aturan. Hasil itu didapat dari pengujian Laboratorium Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pasca Panen Pertanian.
Rinciannya PT Food Station selaku produsen Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru dan Setra Pulen. Kemudian Toko SY (Sumber Rejeki) produsen Jelita dan PT Padi Indonesia Maju Wilmar selaku produsen Sania.
Berdasarkan temuan itu, kata dia, Helfi menyebut pihaknya resmi meningkatkan status perkara kasus pelanggaran mutu dan takaran beras atau beras oplosan ke tahap penyidikan.
"Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga dari hasil gelar perkara status penyelidikan kita tingkatkan menjadi penyidikan," jelasnya.