Jakarta, CNN Indonesia --
Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto akan menjalani sidang vonis dengan tuntutan 7 tahun penjara dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir 2024.
Sejak resmi ditetapkan sebagai tersangka, Hasto menunjukkan beberapa perlawanan selama proses hukum. Mulai dari bukti-bukti skandal korupsi para pejabat, menolak penyitaan barang, hingga mengajukan gugatan ke Praperadilan.
Deret perlawanan Hasto selama proses hukum
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ancam ungkap kasus korupsi petinggi negara
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir 2024, Hasto disebut akan membongkar kasus dugaan korupsi para petinggi negara. Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara DPP PDIP Guntur Romli. Ia mengatakan bukti kasus dugaan korupsi itu disiapkan dalam sejumlah video.
"Yang menarik adalah Mas Hasto sudah membuat pilihan video, itu adalah tadi yang disampaikan itu yang pertama, kan ada lanjutan puluhan video, yang juga di situ akan membongkar dugaan keterlibatan petinggi-petinggi negara kasus korupsi," kata Guntur lewat unggahan di akun Instagram, Kamis (26/12) malam.
Guntur mengatakan ia telah melihat sejumlah video tersebut. Menurutnya, bukti video dugaan korupsi yang menyeret nama para petinggi negara bisa menggemparkan jika dirilis
"Video ini kalau dirilis akan menggemparkan. Akan mengubah peta pemberantasan korupsi, opini publik. Dan luar biasa. Karena yang akan disebut nama-namanya dan buktinya sungguh mencengangkan," ujarnya.
"Saya sudah menonton beberapa video tersebut dengan bukti-bukti yang sudah ada," tambahnya.
Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie, yang dikenal dekat dengan Hasto, mengungkap bahwa Hasto telah menitipkan sejumlah dokumen penting sebelum dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dokumen tersebut sudah diamankan dan dinotariskan di Rusia oleh Connie.
"Jadi pada saat saya pulang ke Indonesia saya dititipi beberapa dokumen penting dan sudah saya amankan dan saya sudah notariskan di Rusia ini. Ya bisa saja itu jadi bom waktu, kita lihat saja," kata Connie mengutip akun Instagram pribadinya, Kamis (25/12).
Dokumen ini diyakini berisi informasi penting yang dapat membongkar keterlibatan tokoh-tokoh besar lain dalam kasus dugaan korupsi. Connie mengatakan dokumen itu merupakan langkah antisipasi Hasto menghadapi situasi hukum yang menjeratnya.
Di waktu yang berbeda, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) mengaku tak keberatan jika Hasto merilis video-video tersebut.
"Ya enggak apa-apa," jawabnya di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Senin (30/12).
Jokowi pun tak gentar jika Hasto melaporkan bukti-bukti tersebut ke pihak penegak hukum. Ia bahkan mengaku siap memberi keterangan jika diperlukan oleh penegak hukum.
"Ya diberi keterangan," kata Jokowi.
Punya video isu 3 periode Jokowi
Jubir Guntur juga menyebut Hasto memiliki sejumlah bukti video soal isu tiga periode pemerintahan Jokowi. Video tersebut disebut akan dirilis oleh Hasto.
"Jadi Jokowi memang menginginkan tiga periode atau perpanjangan jabatan seperti yang disampaikan oleh tokoh-tokoh terdekat Jokowi, dan nanti bukti-buktinya ada di video yang akan dirilis Saudara Sekjen," kata Guntur, Jumat (27/12).
Guntur menyebut pengaruh Jokowi masih kuat di pemerintahan saat ini. Dia mengatakan orang-orang Jokowi masih berkuasa.
"Presiden boleh berganti, tapi yang disebut 'orang-orang Jokowi' masih berkuasa di negeri ini," katanya.
Punya video kriminalisasi Anies
Selain Jokowi, Guntur mengatakan Hasto memiliki video lain yang memiliki daya ledak besar. Salah satunya terkait mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Ada video khusus soal kriminalisasi Anies Baswedan beserta bukti-buktinya. Ini skandal besar melebihi kasus Watergate di Amerika. Bagaimana rekayasa hukum dengan menyalahgunakan aparat negara dipakai untuk membunuh lawan politik. Daya ledaknya luar biasa," ujarnya.
"Khusus untuk seorang mantan petinggi, Saudara Sekjen selalu membersamai dan membela dia dan keluarganya sudah 23 tahun ini. Rahasia sekecil apa pun dan buktinya dipegang Saudara Sekjen," katanya.
Hasto Kristiyanto disebut sempat melawan saat ponselnya hendak disita penyidik KPK. Ponsel tersebut sempat dibawa oleh staf Hasto yang bernama Kusnadi.
Demikian disampaikan Tim Biro Hukum KPK dalam jawabannya menanggapi permohonan Praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/2).
"Bahwa dalam proses pemeriksaan pemohon [Hasto Kristiyanto] pada tanggal 10 Juni 2024, diawali saat penyidik memeriksa pemohon selaku saksi di ruang pemeriksaan nomor 27, Gedung Merah Putih KPK RI, pada saat pemeriksaan, penyidik termohon [KPK] menanyakan apakah pemohon membawa handphone dan saat itu dijawab bahwa handphone dibawa stafnya yang bernama saudara Kusnadi," kata anggota Tim Biro Hukum KPK di ruang sidang Prof. H. Oemar Seno Adji di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/2).
Penyidik mengatakan penyitaan harus dilakukan karena ada indikasi komunikasi antara Hasto dan Harun Masiku (buron). Penyidik lantas meminta Kusnadi naik ke ruang pemeriksaan Hasto.
Penyidik kemudian meminta Kusnadi menyerahkan ponsel Hasto. Namun, Hasto keberatan dan melakukan perlawanan.
"Sesampainya di ruang pemeriksaan, termohon kemudian meminta Kusnadi untuk menyerahkan handphone pemohon untuk dilakukan penyitaan. Namun, pada saat penyidik menyampaikan dan membaca surat perintah penyitaan, penyidik mendapatkan perlawanan dari pemohon karena tak mau handphone-nya disita," imbuhnya.
Penyidik kemudian juga melakukan penggeledahan terhadap Kusnadi karena mencurigai masih ada ponsel lain milik Hasto. Alhasil, ada satu handphone lain milik Hasto yang ditemukan dari Kusnadi. Penyitaan lantas dilakukan meski Hasto tidak menandatangani berita acara.
"Pada saat melakukan penggeledahan terhadap Kusnadi penyidik kembali menemukan satu handphone lainnya milik Hasto Kristiyanto merek iPhone 15 yang setelah dilakukan pemeriksaan terdapat nama Harun Masiku di dalam pencarian melalui aplikasi WhatsApp. Kemudian handphone tersebut diserahkan Kusnadi pada Hasto Kristiyanto untuk dilakukan penyitaan," kata anggota tim biro hukum KPK.
"Namun, pemohon tetap menyatakan keberatannya. Penyidik tetap melakukan penyitaan terhadap handphone pemohon, namun yang bersangkutan menolak untuk menandatangani berita acara penyitaan sesuai berita acara penolakan tanda tangan atas berita penyitaan dan STPBB nomor 1283 tanggal 10 Juni 2024," tambahnya
Staf Hasto ajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta
Staf Hasto, Kusnadi, mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan telah terdaftar Jumat (7/3).
Kusnadi melalui gugatan dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL itu mempersoalkan upaya penyitaan yang dilakukan KPK saat diperiksa pada 10 Juni 2024.
"Praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Jumat (14/3).
PN Jaksel kemudian menggelar sidang praperadilan Kusnadi soal penggeledahan paksa oleh KPK pada Selasa (8/4).
Kemudian pada agenda penyampaian jawaban dari pihak KPK esoknya. PN Jaksel mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan Kusnadi terkait penggeledahan paksa oleh KPK.
"Berdasarkan informasi dari pengacara, permohonan ini dapat dikabulkan. Demikian pada hari ini permohonan dicabut," kata Hakim Tunggal PN Jaksel, Rabu (9/4) dikutip Antara News.
Samuel mengatakan, pihaknya mengabulkan permohonan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Kusnadi.
Ajukan dua gugatan praperadilan
Tim Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto kembali mengajukan dua gugatan praperadilan terkait dengan penyidikan dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Permohonan praperadilan dibagi dalam dua gugatan. Pertama, terkait status suap sebagaimana sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, kasus perintangan penyidikan sebagaimana sangkaan Pasal 21 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Gambas:Photo CNN]
Namun, hakim tunggal PN Jaksel menyatakan permohonan praperadilan terkait kasus dugaan siap gugur karena berkas perkara Hasto telah dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Mengadili: satu, menyatakan permohonan Praperadilan oleh pemohon gugur," ujar hakim dalam amar putusannya di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Senin (10/3).