Drama Perlawanan Hasto Usai Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku

CNN Indonesia
Jumat, 25 Jul 2025 08:28 WIB
Sejak resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto menunjukkan beberapa perlawanan selama proses hukum.
Sejak resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto menunjukkan beberapa perlawanan selama proses hukum. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Hasto Kristiyanto disebut sempat melawan saat ponselnya hendak disita penyidik KPK. Ponsel tersebut sempat dibawa oleh staf Hasto yang bernama Kusnadi.

Demikian disampaikan Tim Biro Hukum KPK dalam jawabannya menanggapi permohonan Praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/2).

"Bahwa dalam proses pemeriksaan pemohon [Hasto Kristiyanto] pada tanggal 10 Juni 2024, diawali saat penyidik memeriksa pemohon selaku saksi di ruang pemeriksaan nomor 27, Gedung Merah Putih KPK RI, pada saat pemeriksaan, penyidik termohon [KPK] menanyakan apakah pemohon membawa handphone dan saat itu dijawab bahwa handphone dibawa stafnya yang bernama saudara Kusnadi," kata anggota Tim Biro Hukum KPK di ruang sidang Prof. H. Oemar Seno Adji di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/2).

Penyidik mengatakan penyitaan harus dilakukan karena ada indikasi komunikasi antara Hasto dan Harun Masiku (buron). Penyidik lantas meminta Kusnadi naik ke ruang pemeriksaan Hasto.

Penyidik kemudian meminta Kusnadi menyerahkan ponsel Hasto. Namun, Hasto keberatan dan melakukan perlawanan.

"Sesampainya di ruang pemeriksaan, termohon kemudian meminta Kusnadi untuk menyerahkan handphone pemohon untuk dilakukan penyitaan. Namun, pada saat penyidik menyampaikan dan membaca surat perintah penyitaan, penyidik mendapatkan perlawanan dari pemohon karena tak mau handphone-nya disita," imbuhnya.

Penyidik kemudian juga melakukan penggeledahan terhadap Kusnadi karena mencurigai masih ada ponsel lain milik Hasto. Alhasil, ada satu handphone lain milik Hasto yang ditemukan dari Kusnadi. Penyitaan lantas dilakukan meski Hasto tidak menandatangani berita acara.

"Pada saat melakukan penggeledahan terhadap Kusnadi penyidik kembali menemukan satu handphone lainnya milik Hasto Kristiyanto merek iPhone 15 yang setelah dilakukan pemeriksaan terdapat nama Harun Masiku di dalam pencarian melalui aplikasi WhatsApp. Kemudian handphone tersebut diserahkan Kusnadi pada Hasto Kristiyanto untuk dilakukan penyitaan," kata anggota tim biro hukum KPK.

"Namun, pemohon tetap menyatakan keberatannya. Penyidik tetap melakukan penyitaan terhadap handphone pemohon, namun yang bersangkutan menolak untuk menandatangani berita acara penyitaan sesuai berita acara penolakan tanda tangan atas berita penyitaan dan STPBB nomor 1283 tanggal 10 Juni 2024," tambahnya

Staf Hasto ajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta

Staf Hasto, Kusnadi, mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan telah terdaftar Jumat (7/3).

Kusnadi melalui gugatan dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL itu mempersoalkan upaya penyitaan yang dilakukan KPK saat diperiksa pada 10 Juni 2024.

"Praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Jumat (14/3).

PN Jaksel kemudian menggelar sidang praperadilan Kusnadi soal penggeledahan paksa oleh KPK pada Selasa (8/4).

Kemudian pada agenda penyampaian jawaban dari pihak KPK esoknya. PN Jaksel mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan Kusnadi terkait penggeledahan paksa oleh KPK.

"Berdasarkan informasi dari pengacara, permohonan ini dapat dikabulkan. Demikian pada hari ini permohonan dicabut," kata Hakim Tunggal PN Jaksel, Rabu (9/4) dikutip Antara News.

Samuel mengatakan, pihaknya mengabulkan permohonan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Kusnadi.

Ajukan dua gugatan praperadilan

Tim Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto kembali mengajukan dua gugatan praperadilan terkait dengan penyidikan dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Permohonan praperadilan dibagi dalam dua gugatan. Pertama, terkait status suap sebagaimana sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, kasus perintangan penyidikan sebagaimana sangkaan Pasal 21 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, hakim tunggal PN Jaksel menyatakan permohonan praperadilan terkait kasus dugaan siap gugur karena berkas perkara Hasto telah dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Mengadili: satu, menyatakan permohonan Praperadilan oleh pemohon gugur," ujar hakim dalam amar putusannya di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Senin (10/3).

(kay/isn)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER