Pendukung Hasto Gelar Aksi Jelang Vonis, 'Kepung' PN Jakpus

CNN Indonesia
Jumat, 25 Jul 2025 11:56 WIB
Pendukung Hasto Kristiyanto menggelar aksi di PN Jakarta Pusat menjelang sidang putusan dugaan suap. Polisi kerahkan 1.658 personel untuk pengamanan.
Pendukung Hasto Kristiyanto menggelar aksi di PN Jakarta Pusat menjelang sidang putusan dugaan suap. Polisi kerahkan 1.658 personel untuk pengamanan. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pendukung Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menggelar aksi di depan PN Jakarta Pusat menjelang sidang putusan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, massa pendukung Hasto sudah memadati area PN Jakpus sekitar pukul 10.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Massa aksi yang mengenakan pakaian berwarna hitam membawa poster hingga spanduk yang meminta hakim membebaskan Hasto.

Terlihat pula ornamen aksi berupa keranda mayat hitam lengkap dengan bunga yang bertuliskan 'matinya demokrasi'.

"Wahai hakim, ingat hukum akhirat akan sampai dengan keluargamu," ujar orator dari atas mobil komando.

Sementara itu, polisi mengerahkan total 1.658 personel gabungan untuk mengamankan sidang putusan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto, pada Jumat (25/7) hari ini.

"Sebanyak 1.658 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran dikerahkan," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, dalam keterangan tertulis.

Susatyo menjelaskan pengamanan personel itu dikerahkan di dalam ruang sidang maupun di luar gedung PN Jakpus untuk memastikan aksi penyampaian pendapat dapat berjalan lancar.

Ia turut mengimbau masyarakat dan pengguna jalan untuk menghindari kawasan Jalan Bungur Besar Raya atau PN Jakarta Pusat selama persidangan berlangsung.

"Demi menghindari kemacetan lalu lintas," pungkasnya.

Sebelumnya Jaksa menuntut majelis hakim untuk menghukum Hasto dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut jaksa, Hasto telah terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP. Hasto disebut menghalangi penyidik KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.

Selain itu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Sin$57.350 atau setara dengan Rp600 juta. Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto disebut memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses hukum, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

Ada satu nama lain yakni Agustiani Tio Fridelina (mantan Kader PDIP dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu) yang juga sudah selesai menjalani proses hukum.

Upaya memasukkan Harun Masiku ke Senayan untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada akhirnya gagal. KPU melantik Kader PDIP Riezky Aprilia sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sumatera Selatan.

(fra/tfq/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER