Puluhan politikus dan pengurus pusat PDIP hadir dalam sidang vonis Sekjen Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (25/7) siang.
Mereka hadir dan memenuhi ruang sidang Prof Dr M Hatta Ali, untuk memberikan dukungan. Selain pengurus pusat, sejumlah pimpinan PDIP di daerah juga turut hadir.
Di jajaran DPP, beberapa nama yang hadir antara lain Ganjar Pranowo, Djarot Saiful Hidayat, Ribka Tjiptaning, Sri Rahayu, anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin, hingga Ketua Komisi V DPR dari PDIP Lasarus. Turut hadir pula, istri Hasto, Maria Stevani Ekowati.
Kemudian Ketua Fraksi PDIP di DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari, Wakil Ketua DPRD Kota Bandung dari PDI Perjuangan Rieke Suryaningsih, Anggota DPRD Kota Depok dari PDIP Indah Ariani, hingga Ketua Komisi A DPRD Yogyakarta dari PDIP Eko Suwanto, hingga Ketua DPC PDIP Solo, FX Rudy.
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo serta Wawan Harmawan hingga Ketua DPRD Yogyakarta Wisnu Sabdono Putra juga hadir.
Sidang pembacaan vonis Hasto digelar hari ini. Hasto dituntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut jaksa, Hasto telah terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP.
Hasto disebut menghalangi penyidik KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak 2020 lalu. Selain itu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Sin$57.350 atau setara dengan Rp600 juta.
Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
(fra/thr/fra)