Pernyataan Sikap Hasto Jelang Sidang Vonis: Ini Pengadilan Politik

CNN Indonesia
Jumat, 25 Jul 2025 14:24 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menghadapi sidang pembacaan vonis dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7).

Sesaat sebelum masuk ruang sidang, Hasto melontarkan pernyataan bahwa proses persidangan yang sedang dihadapinya adalah sebuah pengadilan politik.

Dia pun mengimbau simpatisan dan kader PDIP diminta untuk tetap tenang dan ikut menghormati proses hukum. 

Hasto juga sempat mengingatkan bahwa selama ini partainya selalu taat hukum dalam menghadapi berbagai ujian. Dia pun mengingatkan peristiwa Kudatuli yakni penyerangan markas PDIP pada 27 Juli 1996 silam.

"Ini adalah proses politik daur ulang, ini adalah suatu pengadilan politik. untuk itu tetap tenang, teguh di dalam jalan hukum," ujar Hasto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Kantor partai pada 27 Juli 1996 diserang pun dengan brutal kita tetap taat pada hukum," lanjut Hasto.

Dalam kesempatan itu, Hasto beberapa kali meminta simpatisan untuk tenang selama sidang vonis berlangsung. Ia secara spesifik mengimbau orang-orang untuk tenang ketika vonis tersebut dibacakan.

Hasto juga berharap semuanya tetap taat hukum dan tidak terprovokasi melakukan tindakan yang melanggar hukum demi memperjuangkan keadilan.

"Hari ini kepada seluruh simpatisan dan anggota PDI Perjuangan, ketika majelis hakim yang mulia akan mengambil suatu putusan, maka saya imbau semuanya untuk tenang dan tertib," ujar Hasto.

Sidang pembacaan vonis Hasto telah dimulai. Hasto dituntut jaksa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut jaksa, Hasto telah terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP.

Hasto disebut menghalangi penyidik KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak 2020 lalu. Selain itu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Sin$57.350 atau setara dengan Rp600 juta.

Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

(kid/frl/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER