Hakim: Hasto Terbukti Sediakan Dana Rp400 Juta untuk Suap

CNN Indonesia
Jumat, 25 Jul 2025 16:43 WIB
Majelis hakim vonis Hasto Kristiyanto 3,5 tahun penjara karena terbukti menyediakan dana Rp400 juta untuk suap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto saat tiba untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto terbukti menyediakan dana Rp400 juta sebagai bagian dari operasional suap terhadap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner KPU.

Hakim anggota Sunoto menyatakan Hasto terbukti menyediakan dana Rp400 juta dari total Rp1,25 miliar dalam kasus suap tersebut. Hal itu terbukti dari bukti percakapan WhatsApp dan rekaman telepon.

"Terdakwa terbukti menyediakan dana sebesar Rp400 juta dari total Rp1,25 miliar yang disiapkan untuk operasional suap sebagaimana terbukti dari percakapan WhatsApp dan rekaman telepon," ujar hakim anggota Sunoto saat membacakan amar putusan di ruang sidang, Jumat (25/7).

Hakim kemudian mengatakan bukti tersebut diperkuat dengan temuan bahwa Hasto dan mantan kader PDIP Saeful Bahri menjalin komunikasi intensif untuk membahas skema suap.

Selain itu, hakim menyatakan bantahan dan sangkalan terdakwa terkait perkara daur ulang, tidak logis, hingga status buron Harun Masiku tidak dapat menghilangkan tanggung jawab terdakwa.

Sebab, bantahan itu bertentangan dengan alat bukti yang sah dan keterangan saksi.

"Komunikasi intensif antara terdakwa dan Saeful Bahri menunjukkan koordinasi yang erat dalam pelaksanaan skema suap, dengan terdakwa berperan sebagai penyedia dana talangan," ujar hakim.

"Sangkalan dan bantahan terdakwa tidak dapat diterima karena bertentangan dengan alat bukti yang sah dan keterangan saksi-saksi yang konsisten," sambungnya.

Sidang pembacaan vonis Hasto digelar hari ini. Dia sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut jaksa, Hasto telah terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP.

Hasto disebut menghalangi penyidik KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak 2020 lalu. Selain itu, Hasto dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Sin$57.350 atau setara dengan Rp600 juta.

Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto pun telah dinyatakan terbukti bersalah di kasus suap. Dia divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

(yoa/frl/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER