KPK Secepatnya Proses Hukum Donny Tri Usai Hasto Divonis Bersalah

CNN Indonesia
Senin, 28 Jul 2025 21:45 WIB
KPK menyatakan secepatnya akan memproses hukum Advokat sekaligus Kader PDIP Donny Tri Istiqomah setelah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis bersalah.
KPK menyatakan secepatnya akan memproses hukum Advokat sekaligus Kader PDIP Donny Tri Istiqomah setelah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis bersalah. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra).
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan secepatnya akan memproses hukum Advokat sekaligus Kader PDI Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah setelah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto divonis bersalah dan dihukum penjara.

"Secepatnya kami akan proses untuk tahap berikutnya, juga dengan melihat fakta-fakta dalam persidangan dalam perkara dugaan suap tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (28/7) malam.

Meski begitu, Budi belum bisa memberi informasi kapan Donny akan diperiksa penyidik.

Hanya saja, dia mengutip putusan hakim yang menyatakan Hasto telah terbukti secara bersama-sama dan berlanjut termasuk dengan Donny menyuap Komisioner KPU RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan untuk kepentingan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.

"Secepatnya kami akan proses terhadap yang bersangkutan (Donny Tri Istiqomah). Terlebih setelah kita juga melihat sama-sama fakta-fakta persidangan dalam perkara suap PAW," tutur Budi.

Hasto divonis dengan pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Masa penahanannya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Berdasarkan fakta persidangan, Hasto terbukti menyediakan dana Rp400 juta dari total Rp1,25 miliar untuk operasional suap kepada Wahyu Setiawan untuk kepentingan PAW Harun Masiku.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Komunikasi via WhatsApp dan rekaman telepon menunjukkan peran koordinatif Hasto dalam skema suap.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskan Hasto dari dakwaan merintangi penyidikan perkara mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku.

Menurut hakim, unsur-unsur delik secara temporal dan materiil tidak terpenuhi. Hakim mempertimbangkan perbedaan antara tahap penyelidikan dan penyidikan, serta tidak terbukti ada akibat konkret.

Perkara nomor: 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Rios Rahmanto dengan hakim anggota Sunoto dan Sigit Herman Binaji.

Baik Hasto maupun KPK masih memanfaatkan waktu tujuh hari untuk merespons putusan hakim tersebut: menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

(rhs/sfr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER