Diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan alias ADP (39) diperkirakan meninggal dunia dalam kurun waktu dua hingga delapan jam sebelum dilakukan pemeriksaan luar.
"Untuk perkiraan waktu kematian almarhum 2 hingga 8 jam sebelum dilakukan pemeriksaan luar," kata dokter dari RSUPN Cipto Mangunkusumo, Yoga Tohijiwa dalam konferensi pers, Selasa (29/7).
Pemeriksaan luar terhadap jenazah Arya dilakukan di RSCM pada Selasa (8/7) sekitar pukul 13.55 WIB. Sementara korban tercatat ditemukan dalam kondisi tak bernyawa oleh penjaga kos pada pukul 07.39 WIB.
Kendati demikian, Yoga tak membeberkan secara pasti ihwal waktu kematian Arya. Ia hanya menyebut waktu kematian diperkirakan dalam rentang waktu tersebut.
"Saya ulangi, untuk perkiraan waktu kematian almarhum 2 hingga 8 jam sebelum dilakukan pemeriksaan luar, di mana pemeriksaan luar kita lakukan pada tanggal 8 Juli 2025 pukul 13.55 WIB," ucap dia.
Arya Daru Pangayunan alias ADP (39) ditemukan tewas dengan kondisi wajah terlilit isolasi atau lakban warna kuning di sebuah kos di Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7).
Berdasarkan hasil penyelidikan tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, polisi memastikan Arya meninggal dunia bukan karena aksi pembunuhan atau tindak pidana. Namun karena mati lemas dan tidak ada peristiwa pidana.
Hal tersebut berdasarkan hasil autopsi forensik dan sejumlah pemeriksaan, seperti histopatologi hingga toksikologi. Termasuk, pemeriksaan psikologi forensik.
"Hasil pemeriksaan tersebut disimpulkan indikator kematian dari ADP mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain," kata Wira dalam konferensi pers.Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers.
"Maka sebab kematian korban adalah akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran pernafasan atas yang menyebabkan mati lemas. Bahwa penyelidikan yang kami lakukan kami simpulkan belum menemukan adanya peristiwa pidana," tambahnya.