Tim dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri tidak menemukan bercak darah, sperma dan material biologi lain di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tewasnya Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Arya Daru Pangayunan atau ADP (39).
"Terhadap pemeriksaan TKP kriminalistik yang kami lakukan, kami tidak menemukan di TKP adanya bercak darah, sperma atau material biologi yang ada di TKP, kamar korban maupun di luar kamar korban seperti di kamar mandi dan di kamar tidur kami tidak menemukan adanya material biologi dari orang lain," ujar Perwakilan dari Tim Puslabfor Bareskrim Polri Kompol Irfan Rofik dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/7).
Irfan menjelaskan Puslabfor menerima dan memeriksa 13 barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya. Satu di antaranya menarik perhatian.
"Beberapa barang bukti yang kami terima dari penyidik Polda Metro Jaya ada 13 item yang kami periksa, satu yang paling menarik di sini ada pada sisa lakban di bonggol atau gulungan lakban, itu terdapat DNA daripada almarhum ADP," ucap Irfan.
Hasil investigasi polisi menyimpulkan penyebab kematian Arya Danu mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan orang lain atau bunuh diri.
Dalam konferensi pers ini, polisi turut menyampaikan riwayat Arya Danu yang ingin bunuh diri. Hal itu diketahui dari alat komunikasi atau handphone yang bersangkutan.
Perangkat komunikasi tersebut aktif pertama kali pada 29 Juni 2019, dan terakhir digunakan pada 27 September 2022.
Terdapat dua segmen yang menggambarkan keinginan untuk bunuh diri.
"Dari handphone tersebut, kami menemukan adanya pengiriman e-mail yang dimiliki atau digunakan oleh pengguna digital evident (bukti digital), alamatnya adalah [email protected] dikirim ke salah satu badan amal yang menyediakan layanan dukungan terhadap orang yang memiliki emosional yang mengalami perasaan tertekan dan putus asa termasuk yang dapat menyebabkan bunuh diri," kata Ahli Digital Forensik Polri Ipda Saji Purwanto.
Segmen pertama di tahun 2013, tepatnya dimulai dari tanggal 20 Juni sampai dengan 20 Juli. Pada intinya Arya Daru menceritakan tentang alasan ingin untuk bunuh diri.
Selanjutnya segmen kedua pada tahun 2021, dimulai dari tanggal 24 September hingga 5 Oktober 2021.
"Pengirimannya adalah 9 segmen. Intinya adalah sama, ada niatan yang semakin kuat untuk melakukan bunuh diri karena problem yang dihadapi," ungkap Ipda Saji.
Digital Forensik turut memeriksa 20 titik rekaman dari kamera pengawas atau CCTV. Kesimpulan yang didapat tak ada jejak kekerasan terhadap Arya Daru.
"Gambar yang diambil dari rekaman CCTV ada sebanyak 20 titik, kami melakukan analisa face meta data kemudian stream data, frame by frame dan GOP (Group of Pictures)," tutur Ipda Saji.
"Keseluruhan file video yang kami analisa mulai dari gambar atau video di Kemenlu, GI (Grand Indonesia), atau di tempat kos almarhum, kami tidak menemukan adanya pergerakan atau gambar yang memiliki atau muatan tindakan kekerasan fisik," sambungnya.
Pemeriksaan yang dilakukan ini menggunakan standarisasi internasional yakni ISO 17025, 27037 dan 27042.
"Di mana tata cara prosedurnya adalah melakukan collecting, acquiring (mengumpulkan, memperoleh), analisis dan investigasi," terang Ipda Saji.
(ryn/dis/isn)