Polisi memastikan tidak ada unsur pidana dalam kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan alias ADP (39).
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan hal itu berdasarkan serangkaian proses penyelidikan yang telah dilakukan.
"Bahwa penyelidikan yang kami lakukan, kami simpulkan belum menemukan adanya peristiwa pidana," kata Wira dalam konferensi pers, Selasa (29/7).
Wira menyebut kesimpulan itu juga didukung hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta barang bukti yang disita oleh kepolisian.
"Kami sampai saat ini belum menemukan peristiwa pidana karena berdasarkan fakta-fakta mulai dari hasil pemeriksaan TKP yang mana pintu hanya satu akses dan tiga lapis kuncinya, tidak ada plafon yang rusak," tutur dia.
"Dan dari hasil pemeriksaan Puslabfor, sidik jari dan DNA yang ada di lakban adalah milik korban. Ini menunjukkan tidak ada keterlibatan pihak lain," imbuhnya.
Meski tak ada unsur pidana, Wira menyebut pihaknya tak serta merta menghentikan atau menutup kasus ini. Kata dia, pihaknya membuka pintu jika ada pihak lain yang memberikan masukan.
"Sementara kami tetap akan menerima masukan apabila ada informasi, kami tetap tampung," ujarnya.
Arya Daru Pangayunan alias ADP (39) ditemukan tewas dengan kondisi wajah terlilit isolasi atau lakban warna kuning di sebuah kos di Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7).
Berdasarkan hasil penyelidikan tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, polisi memastikan Arya meninggal dunia bukan karena aksi pembunuhan atau tindak pidana. Namun karena mati lemas dan tidak ada peristiwa pidana.
Hal tersebut berdasarkan hasil autopsi forensik dan sejumlah pemeriksaan, seperti histopatologi hingga toksikologi. Termasuk, pemeriksaan psikologi forensik.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut disimpulkan indikator kematian dari ADP mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain," kata Wira dalam konferensi pers.
"Maka sebab kematian korban adalah akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran pernafasan atas yang menyebabkan mati lemas. Bahwa penyelidikan yang kami lakukan kami simpulkan belum menemukan adanya peristiwa pidana," tambahnya.