KPK Sita SGD2,9 Juta dan Rp1,5 Miliar Terkait Korupsi PT PP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah Sin$2.991.470 dan Rp1,5 miliar terkait penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan atau PP (Persero) tahun 2022-2023.
Upaya paksa tersebut dilakukan penyidik pada minggu ini.
"Jika ditotal penyitaan tersebut senilai kurang lebih Rp39,5 miliar," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (30/7).
Budi tidak menjelaskan apakah penyitaan tersebut berasal dari penggeledahan atau dari saksi-saksi yang diperiksa penyidik.
"Penyitaan tersebut dilakukan untuk perkara tindak pidana korupsi terkait proyek-proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tahun 2022-2023," tutur Budi.
Berdasarkan temuan KPK, modus yang terjadi dalam kasus ini meliputi ada sejumlah proyek fiktif hingga keterlibatan perusahaan subkontraktor.
"Perkara di PP ini terkait dengan proyek-proyek fiktif yang kemudian dicairkan oleh oknum-oknum di PT PP. Proyek-proyek tersebut di antaranya dilaksanakan oleh pihak ketiga atau disubkon-kan, di mana dari beberapa proyek tersebut diduga fiktif, jadi tidak ada pengerjaannya," kata Budi, Selasa (29/7) malam.
"Jadi, hanya keluar invoice atau tagihan yang kemudian itu menjadi dasar untuk melakukan pencairan sejumlah uang sesuai nilai proyeknya," imbuhnya.
Budi menuturkan uang yang dicairkan tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak. Dua orang yang menerima uang dimaksud sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
"Nah, KPK masih akan terus mendalami, melacak, dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terkait, karena diduga ada beberapa proyek fiktif yang dijalankan dalam modus korupsi ini," katanya.
KPK memulai penyidikan kasus ini per 9 Desember 2024. Ada dua orang yang belum diungkap identitasnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 11 Desember 2024.
Dalam proses berjalan, penyidik sebelumnya telah menyita uang dan deposito senilai Rp62 miliar. Menurut KPK, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp80 miliar dalam kasus ini.
(ryn/isn)