ANALISIS

Mengatur Sound Horeg di Tengah Fatwa Haram dan Lantang Dukungan

CNN Indonesia
Kamis, 31 Jul 2025 12:45 WIB
Sound horeg menuai kontroversi di antara kubu pro yang menganggapnya hiburan rakyat-pemberi lapangan kerja dan kubu kontra yang melihatnya mengganggu.
Truk yang memuat sound horeg di perkampungan di Jawa Timur. Sound horeg dianggap sebagian warga mengganggu ketentraman lingkungan. (ANTARA FOTO /Irfan Sumanjaya)
Jakarta, CNN Indonesia --

Keberadaan sound horeg menuai kontroversi di tengah masyarakat antara kubu pro yang menganggapnya sebagai hiburan rakyat dan pemberi lapangan kerja hingga yang kontra karena menganggapnya mengganggu secara sosial dan kesehatan.

Petisi penolakan atas sound horeg ini pun bertebaran di dunia maya, ramai-ramai publik menolak keberadaannya.

Merespons gejolak sosial, sebuah pondok pesantren di Pasuruan menelurkan fatwa haram untuk sound horeg. Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim) mengeluarkan fatwa mengharamkan penggunaan sound horeg dengan catatan, termasuk bila digunakan secara berlebihan dan melanggar norma syariat serta mengganggu ketertiban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI Jatim pun mendesak pemerintah menerbitkan aturan tersendiri terkait sound horeg itu. Gayung bersambut, Pemprov Jatim membentuk tim khusus untuk mengkaji aturan yang akan diterbitkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Khofifah menargetkan aturan itu bisa terbit awal Agustus 2025 atau setidaknya sebelum HUT ke-80 RI pada 17 Agustus 2025.

Sementara itu, MUI Jatim dalam menelurkan fatwanya juga mengaku berdasarkan forum yang sudah dibuat dengan pengusaha sound horeg hingga dokter THT.

Dalam pertimbangannya, MUI Jatim menyebut sound horeg bisa mencapai 120-135 desibel (dB) atau lebih, sedangkan ambang batas yang direkomendasikan oleh World Health Organization hanya 85 desibel (dB) untuk paparan selama 8 jam.

Namun, MUI tetap membolehkan penggunaan sound horeg untuk kegiatan positif seperti resepsi pernikahan, pengajian dan selawatan asal dilakukan secara wajar dan terbebas dari hal yang diharamkan.

Sosiolog dari Universitas Indonesia Ida Ruwaida menyatakan pemerintah memang sudah seharusnya mengeluarkan regulasi yang mengatur soal sound horeg.

Ia menyebut idealnya pemerintah tidak melarang keberadaan sound horeg, tetapi mengaturnya lewat aturan. Namun ia menyatakan bahwa pemerintah juga harus mempertimbangkan dampak atau imbas negatifnya.

"Melarang di satu sisi bisa dianggap mematikan kreativitas masyarakat, juga sumber ekonomi sebagai warga," kata Ida kepada CNNIndonesia.com, Kamis (30/7).

Ida menekankan regulasi pengaturan sound horeg yang dimaksud itu perlu mencakup beberapa hal penting.

Ia menyebut aturan itu harus mengatur ihwal izin kepemilikan dan pengelolaan sound horeg, aturan saat pertunjukan baik dari segi waktu, tempat, volume, hingga penonton.

Ida juga menekankan pentingnya pemberian izin dari warga sekitar jika ada yang ingin menggelar pertunjukan sound horeg di lingkungannya.

"Pelibatan masyarakat dalam perizinan maupun mekanisme pertunjukan sound horeg," ucapnya.

Ida pun menekankan pentingnya pemerintah melakukan pendekatan yang bijak dan tidak mengeluarkan kebijakan yang reaktif.

Ia menyebut pemerintah dalam hal ini sangatlah penting untuk melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk juga masyarakat luas.

"Untuk bermufakat, membangun, dan menegakkan komitmen," ujar dia.

Ida mengatakan pendekatan yang reaktif takkan menjadi jalan keluar atas persoalan ini. Ia menyebut pemerintah harus bisa merangkul sekaligus membina berbagai pihak terkait dalam persoalan ini.

Khususnya ialah bagaimana pemerintah mengambil posisi guna menghindari konflik horizontal di tengah masyarakat.

"Masyarakat kita juga harus mau diatur, mau menerima perbedaan," ucapnya.

Senada, Guru Besar Sosiologi Universitas Airlangga (Unair) Bagong Suyanto mengatakan pemerintah harus melibatkan berbagai pihak serta tokoh masyarakat dalam mengatasi persoalan ini.

Ia menyebut alangkah baiknya juga pemerintah tak mengatasi persoalan ini dengan menggunakan pendekatan hukum. Bagong kemudian mendorong pemerintah untuk mengeluarkan pengaturan yang lebih bijak soal sound horeg ke depannya.

Pergeseran fungsi sound

Bagong menjelaskan penggunaan sistem pengeras suara atau sound system mulanya ialah untuk menyebarluaskan kabar ke lingkungan sekitar. Ia mencontohkan semisal keluarga yang akan menggelar acara pernikahan.

Namun seiring berjalannya waktu, hal itu bergeser ke arah kontestasi antarpemilik pengeras suara.

"Kini penggunaan sound sudah bergeser menjadi kontestasi. Siapa yang paling horeg sound-nya itu dinilai lebih baik," ucap Bagong.

Oleh karenanya, Bagong pun mendorong pengaturan yang bijak akan penggunaan sound horeg ini.

Ia mengatakan pengaturan yang bijak itu sangatlah diperlukan guna menghindari konflik horizontal di tengah masyarakat.

"Makanya yang perlu dilakukan adalah pengaturan. Pendekatannya harus melibatkan masyarakat sendiri," ujar Bagong.

Baca halaman selanjutnya.

Dua sisi yang berbeda dari fenomena sound horeg

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER