Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan Kepala Biro KLIK (Komunikasi, Layanan Informasi dan Kerja Sama) Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Hendardi sebagai tersangka kasus dugaan dugaan korupsi tambang batu bara di wilayah Bengkulu.
Pantauan CNNIndonesia.com, Sunindyo dibawa keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sekitar pukul 20.53 WIB dengan menggunakan rompi tahanan.
"Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan tersangka dengan inisial SSH dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang batu bara," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (31/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di mana yang bersangkutan saat terkena perkara ini menduduki jabatan sebagai mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian selaku Kepala Inspektur
Tambang periode April 2022 sampai dengan Juli tahun 2024," sambungnya.
Usai menyandang status tersangka, Sunindyo kini ditahan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi tambang batu bara di wilayah Bengkulu.
Para tersangka yakni Komisaris Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, Direktur Utama Tunas Bara Jaya Julius Soh, Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman.
Kemudian, Direktur Tunas Bara Jaya Sutarman, Direktur PT Samban Mining Edhie Santosa, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Iman Sumantri, dan Komisaris PT Samban Mining David Alexander Yuwono.