Apa Perbedaan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto?

CNN Indonesia
Jumat, 01 Agu 2025 06:36 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengusulkan pemberian amnesti terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Tom dan Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi.

Pengumuman itu disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prabowo disebut sudah mengirim surat ke DPR RI untuk mendapat persetujuan terkait keputusannya tersebut.

Lantas, bagaimana aturan dan apa perbedaan amnesti dan abolisi tersebut?

Amnesti dan abolisi merupakan bentuk pengampunan yang diberikan oleh negara, tertuang dalam Pasal 14 Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Amnesti dan abolisi merupakan konsekuensi yudisial yang merupakan akibat dari keputusan politik kekuasaan eksekutif dan legislatif untuk melepaskan tanggung jawab pidana seseorang untuk dituntut apabila belum diadili, atau membebaskan seorang terpidana dari hukuman yang sedang dijalaninya.

Amnesti dan abolisi diatur dalam Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954. Hanya saja, UU tersebut tidak mengatur secara detail mengenai definisi amnesti dan abolisi.

Marwan dan Jimmy dalam bukunya Kamus Hukum: Rangkuman Istilah dan Pengertian Dalam Hukum Internasional, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Islam, Hukum Perburuhan, Hukum Agraria, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pajak dan Hukum Lingkungan, menjelaskan amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan Undang-undang tentang pencabutan akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.

Sementara abolisi adalah suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.

Dampak dari pemberian amnesti adalah semua akibat hukum pidana terhadap orang tersebut menjadi hapus atau dihapuskan.

Sedangkan ketika seseorang diberikan abolisi, maka penuntutan terhadapnya ditiadakan.

Penjelasan lain yang tertuang dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 menyebutkan bahwa amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang/sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Dengan kata lain, amnesti menghapuskan hukuman pidana yang telah dijatuhkan, sementara abolisi menghentikan kasus sebelum diputuskan pengadilan. Keduanya merupakan hak prerogatif Presiden, tetapi tetap harus mendapat pertimbangan DPR dan nasihat Mahkamah Agung.

(ryn/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER