Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap alasan pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto adalah demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Dari awal presiden memang menginginkan, karena beliau selalu berpikir tentang keutuhan NKRI. Jadi, beliau selalu menekankan tentang keutuhan dan kita harus betul-betul bersatu padu membangun bangsa ini," kata dia saat konferensi pers di Kementerian Hukum, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disampaikan Supratman, pemberian abolisi dan amnesti itu sejak awal tak mengarah hanya untuk Tom Lembong dan Hasto. Kedua orang ini, lanjut dia, hanya segelintir dari ribuan orang lain yang mendapat pengampunan dari Prabowo.
Ia pun menegaskan Prabowo tak mencampuri proses hukum yang menjerat Tom Lembong dan Hasto.
"Khusus Tom dan Pak Hasto ini bukan soal presiden, sama sekali tak mencampuri proses hukum. Tapi pertimbangan seluruh kekuatan politik bisa bersama-sama membangun republik ini, apalagi sebentar lagi kita rayakan HUT ke-80 RI," tutur Supratman.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro turut menybut Hasto dan Tom telah memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti dan abolisi dari Prabowo.
"Pada rangkaian peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, presiden memberi kebijakan ke beberapa orang, baik yang disebut kemarin dua nama maupun yang lain, mendapatkan semacam, memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi, amnesti maupun lainnya yang diberikan pemerintah kepada mereka," ujarnya.
(bac)