Anggota Polda Sulut Dilaporkan Istri Terkait KDRT hingga Selingkuh
Seorang polisi anggota Polda Sulawesi Utara dilaporkan istrinya setelah diduga melakukan penganiayaan dan perselingkuhan dengan wanita lain.
Kabid Humas Kombes Alamsyah Parulian Hasibuan, mengatakan laporan tersebut sedang ditangani Ditreskrimum dan Bidang Propam Polda Sulut.
"Kasusnya sudah dilaporkan di SPKT Polda Sulut, pada tanggal 26 Juli 2025, beberapa saat setelah kejadian, dan telah ditindaklanjuti," kata Hasibuan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/8).
Hasibuan menegaskan Kapolda Sulut tidak mentolerir anak buahnya yang melanggar dan terbukti bersalah dengan memberikan sanksi tegas.
"Bapak Kapolda Sulut memerintahkan agar memproses secara tegas terhadap setiap anggota yang terbukti bersalah melanggar aturan. Polda Sulut tidak akan memberikan toleransi, dan akan memproses sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Hasibuan mengatakan sejauh ini Propam telah memproses sejumlah anggota Polda Sulut yang diduga melakukan berbagai macam pelanggaran.
"Terhadap anggota Polri yang terbukti melanggar aturan, tetap akan diproses hingga sidang kode etik profesi Polri ataupun disiplin," katanya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sulut Kombes Reindolf Unmehopa mengatakan sejumlah anggota Polri tersebut telah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan mendalam.
"Telah kami lakukan penyelidikan dan pemeriksaan untuk kami proses melalui sidang kode etik profesi Polri ataupun disiplin Polri," katanya.
(fra/mir/fra)