Jejak Ongen Hina Jokowi Dapat Amnesti: Cetus Kecebong, Dibela Yusril
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Yulianus Paonganan alias Ongen, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dijerat atas unggahan menghina Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2015 silam.
Pemberian amnesti tersebut diumumkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, (1/8). Ia menyebut bahwa total terdapat 1.178 narapidana yang memenuhi syarat untuk menerima amnesti, termasuk di antaranya mantan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Yulianus Paonganan.
"Amnesti ini diberikan kepada 1.178 orang. Salah satunya adalah Pak Hasto Kristiyanto. Yang lainnya adalah Yulius Paonganan atas kasus ITE terkait penghinaan terhadap kepala negara," ujar Supratman.
Ongen merupakan doktor ilmu kelautan lulusan IPB. Ia ditangkap oleh Sub Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri pada Desember 2015 di Jalan Rambutan, Jakarta Selatan, usai mengunggah foto Presiden Jokowi bersama artis Nikita Mirzani melalui akun media sosial X @ypaonganan.
Unggahan tersebut dianggap menghina Presiden dan menjadi dasar penyidikan atas pelanggaran UU ITE dan Undang-Undang Pornografi.
Yusril sebut kasus tidak jelas
Dalam proses hukum, Ongen didampingi oleh Yusril Ihza Mahendra, yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamimipas). Yusril sempat meragukan kelengkapan bukti yang diajukan oleh pihak kepolisian.
"Kalau jaksa limpahkan juga perkara ini dengan bukti alakadarnya, kami hadapi saja di pengadilan," kata Yusril saat itu.
Ia juga mempertanyakan dasar dakwaan yang dikenakan terhadap Ongen, apakah terkait unsur pornografi, penghinaan presiden, atau pelanggaran UU ITE.
"Dakwaan ini tidak begitu jelas. Ini delik penghinaan, delik ITE, ataukah ini delik pornografi?" ujar Yusril dalam sidang pembacaan pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (26/4).
Yusril menyatakan bahwa foto Jokowi dan Nikita tersebut bukan hasil karya Ongen, melainkan foto lama yang hanya diteruskan melalui media sosial.
Ongen dijerat Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pada sidang 10 Mei 2016 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Nursiyam sempat menerima keberatan dari tim penasihat hukum, yang membuat Ongen sempat diputus bebas. Namun, perkara kembali diajukan dengan berkas baru dan akhirnya ia dinyatakan bersalah.
Upaya banding yang diajukan Ongen ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga tidak membuahkan hasil, karena pengadilan tingkat banding menguatkan putusan pengadilan pertama.
Ongen divonis bersalah melalui putusan Nomor 354/Pid.Sus/2016/PN.JKT.SEL. Ia diancam hukuman penjara minimal enam tahun hingga maksimal 12 tahun serta denda antara Rp250 juta hingga Rp6 miliar.
Pencetus kecebong, kritik keras Jokowi
Sejak tahun 2013 menjelang Pemilihan Presiden 2014, Ongen dikenal sebagai salah satu pengkritik paling vokal terhadap Joko Widodo. Ia secara terbuka menyuarakan ketidakpercayaannya terhadap kapasitas Jokowi sebagai pemimpin negara.
Ia juga menjadi salah satu tokoh awal yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi serta berbagai kebijakan pemerintahannya.
Dalam arena politik, Ongen dikenal sebagai pendukung fanatik Prabowo Subianto. Ia aktif berkampanye untuk Prabowo dalam Pilpres 2014 dan 2019. Bahkan, ia disebut sebagai salah satu pencetus istilah "kecebong" yang digunakan secara luas untuk menyebut para pendukung Jokowi di media sosial.
Setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo, Ongen menyampaikan rasa syukurnya melalui pernyataan tertulis yang dirilis pada Sabtu (2/8).
"Kami sekeluarga mengucapkan terima kasih yang tulus dan mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian amnesti terhadap kasus UU ITE yang menimpa saya sejak akhir 2015. Ini merupakan momen yang sangat berarti bagi saya dan keluarga," ucap Ongen.
"Perjalanan kasus ini sangat melelahkan dan menguras energi saya selama hampir 10 tahun. Tapi pada hari ini, 1 Agustus 2025, saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo. Sekali lagi, terima kasih, Bapak Presiden. Tuhan memberkati," tambahnya.
Meski sempat dipenjara akibat kritiknya terhadap Jokowi, Ongen tetap menyampaikan pesan damai bagi mantan anak buah Megawati Soekarnoputri tersebut.
"Untuk Pak Jokowi, saya ucapkan selamat menjalani hidup sebagai warga negara biasa pascalengser. Saya berharap beliau tetap sehat dan diberkati oleh Tuhan dalam setiap langkah hidupnya," tutur Ongen.