Gus Nur Penyentil Ijazah Jokowi Dapat Amnesti Prabowo
Terpidana kasus Undang-undang ITE Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menjadi salah satu terpidana atau narapidana yang menerima amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Hal itu termuat dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada 1.178 terpidana/narapidana tanggal 1 Agustus 2025.
"SUGI NUR RAHARJA ALS GUS JUR," demikian dilansir dari Keppres tersebut.
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menolak kasasi perkara nomor: 4850 K/Pid.Sus/2023 yang diajukan Gus Nur.
Perkara itu diputus pada 14 September 2023 oleh ketua majelis kasasi Eddy Army dengan hakim anggota Suharto dan Hidayat Manao. Panitera Rozi Yhond Roland.
Gus Nur menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surakarta. Di putusan tingkat banding, Pengadilan Tinggi Semarang menghukum Gus Nur dengan pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan.
Gus Nur dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
Hal itu sebagaimana Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Perkara banding nomor: 271/PID.SUS/2023/PT SMG diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Bambang Utomo dengan hakim anggota Bambang Haruji dan Supeno. Panitera Pengganti Mustofa. Putusan itu diucapkan pada 7 Juni 2023.
Duduk perkara kasus ini bermula saat Gus Nur mengundang Bambang Tri Mulyono untuk membahas dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo dalam channel YouTube GUS NUR 13 OFFICIAL.
Wawancara tersebut berlangsung di rumah kediaman Gus Nur di Jalan Cucak Rawun Raya 15L, Nomor 06, Kelurahan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, pada 26 September 2022. Ada dua video yang diunggah, di mana yang pertama disebarluaskan ke publik pada hari tersebut juga.
Judul video yang diunggah yakni: GUS NUR: MUBAHALAH BAMBANG TRI DI BAWAH AL-QUR'AN-BLOKO SUTO - SEKARANG SIAPA YG PENDUSTA ? PART 1 agar menarik perhatian pengguna media sosial YouTube untuk mau melihat atau menonton video tersebut, sehingga postingan tersebut telah dilihat sebanyak 279.000 kali dan yang menyukai postingan video tersebut sekitar 13.000 pengguna YouTube.
Pemberian amnesti begitu juga abolisi diberikan Presiden dengan mempertimbangkan Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 4 ayat 2 UUD 1945.