PT Kepri Ubah Vonis untuk Eks Kanit Satnarkoba Batam Jadi Hukuman Mati

CNN Indonesia
Selasa, 05 Agu 2025 00:10 WIB
Ilustrasi pengadilan. PT Kepri membatalkan vonis seumur hidup Shigit Sarwo Edhi, mantan Kanit I Narkoba di Polresta Barelang. (iStockphoto/Zolnierek)
Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim banding Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) membatalkan putusan seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Batam terhadap mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang (Batam-Rempang-Galang) Shigit Sarwo Edhi dalam perkara penggelapan barang bukti narkotika.

Majelis Hakim Banding di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau mengubah putusan itu dari semula seumur hidup, jadi vonis hukuman mati.

"Untuk terdakwa Shigit Sarwo Edhi, hakim banding memutuskan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam, kemudian mengubah putusan Pengadilan Negeri Batam dari seumur hidup menjadi pidana mati," kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi Kepri Priyanto Lumban Radja, Senin (4/8).

Dia mengatakan putusan Pengadilan Tinggi Kepri yang dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim Ahmad Shalihin selaku ketua majelis, serta dua hakim anggota yakni Bagus Irawan dan Priyanto Lumban Radja.

Vonis dari PT Kepri itu sesuai dengan banding yang diajukan Kejari Batam agar terdakwa diberi hukuman pidana mati.

Pertimbangan hakim banding memutuskan pidana mati terhadap Shigit, karena sebagai aktor intelektual dari perkara penyisihan barang bukti narkoba yang terjadi Juni 2024.

"Pertimbangannya, dia (Shigit) merupakan aktor intelektual perkara ini. Dan seharinya bertanggungjawab, tidak pidana itu tidak akan dijalankan anak buahnya kalau dia tak kasih perintah," kata Priyanto.

Sebelumnya, pada sidang pembacaan vonis, 4 Juni 2025, majelis hakim PN Batam  menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa terhadap Shigit Sarwo Edhi yakni seumur hidup.

Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman mati. Atas putusan di PN Batam itu, Kejaksaan Negeri Batam mengajukan banding ke PT Kepri.

Selain Shigit, pada hari yang sama, hakim banding Pengadilan Tinggi Kepri yang membacakan putusan banding terhadap tiga mantan anggota Unit I Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya yang juga jadi terdakwa yakni Rahmadi, Ibnu Ma'ruf Rambe, dan Fadhila.

Priyanto yang juga hakim anggota perkara ini mengatakan putusan banding terhadap ketiga terdakwa yakni menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam, pidana seumur hidup.

Sementara untuk dua terdakwa lain yakni  Rahmadi dan Fadhilah divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni pidana mati, sedangkan Ibnu Ma'ruf Rambe diputus sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.

Selanjutnya, pada Selasa (5/8),  majelis hakim banding menjadwalkan pembacaan putusan banding untuk enam mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya yakni Kompol Satria Nanda, Junaidi Gunawan, Aryanto, Jaka Surya, Wan Rahmat Kurniawan, dan Alex Candra.

Kompol Satria Nanda adalah eks Kasat Narkoba Polresta Barelang.

Hakim juga membacakan putusan banding untuk terdakwa Zulkifli Simanjuntak dan Aziz Martua Siregar (kurir dalam perkara tersebut).

Seluruh terdakwa sama-sama diputus seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Batam. Tapi untuk terdakwa Satria Nanda, Wan Rahmat dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum.

(antara/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK