Menkum Bicara Kemungkinan RUU Perampasan Aset Jadi Inisiatif DPR

CNN Indonesia
Selasa, 05 Agu 2025 06:00 WIB
Ilustrasi. Menkum mengatakan saat ini proses menginisiasi RUU Perampasan Aset. (iStockphoto/comzeal)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas buka suara soal legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang belum dibahas-bahas bersama DPR selaku lembaga legislatif.

Menurutnya selama ini RUU Perampasan Aset itu menjadi inisiasi atau diusulkan pihak pemerintah. Oleh karena itu, dia menawarkan seandainya DPR yang memutuskan menjadi pihak DPR yang menginisiasi RUU tersebut agar tak terlalu lama untuk dibahas.

"Tapi kalau DPR yang ambil alih, maka bagus dong, berarti DPR sudah sudah berkeinginan untuk menyelesaikan itu," ucap Supratman di Jakarta, Senin (4/8).

Selain itu, dia menegaskan agar seluruh pihak bisa menunggu hasil evaluasi program legislasi nasional (prolegnas). Adapun RUU Perampasan Aset sudah masuk dalam Prolegnas Tahun 2025-2029.

Apabila setelah dievaluasi, kata Supratman, pihaknya tak akan mempermasalahkan apabila DPR ingin menginisiasi RUU Perampasan Aset dan ingin memasukkannya ke dalam Prolegnas Prioritas 2026.

Dia mengatakan Prolegnas Prioritas 2026 nantinya akan disahkan sebelum Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 disahkan.

"Kalau DPR yang mengambil inisiasinya berarti entah nanti draf pemerintah yang kami kasih atau mereka lakukan drafting kembali. Tapi itu buat saya tidak penting," ungkapnya.

Porsi pemerintah

Pemerintah, kata Supratman, selaku lembaga eksekutif sudah menyelesaikan konsep RUU Perampasan Aset, sehingga tinggal menunggu langkah selanjutnya dari DPR karena masih terdapat konsolidasi di parlemen.

Selain itu, menurutnya Presiden RI Prabowo Subianto juga telah bertemu dengan para ketua umum partai politik guna membahas RUU Perampasan Aset.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak akan sulit untuk dijadikan sebagai RUU prioritas tahunan.

Dia menjelaskan bahwa DPR RI memiliki mekanisme jika suatu RUU yang sebelumnya tidak masuk dalam prioritas tahunan, kemudian bisa menjadi prioritas jika disetujui fraksi-fraksi dan diputuskan dalam Rapat Paripurna.

Saat ini, menurut dia, RUU Perampasan Aset belum masuk prioritas 2025 karena termasuk dalam RUU jangka menengah

"Itu dimasukkan dalam program legislasi lima tahunan, tapi itu bukan berarti istilahnya diabaikan," kata Nasir dalam diskusi daring yang dipantau dari Jakarta, Kamis (12/6).

(antara/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK