Bareskrim Tahan Eks CEO eFishery Gibran di Kasus Penggelapan Dana
Bareskrim Polri menangkap mantan CEO eFishery Gibran Huzaifah terkait kasus dugaan penggelapan dana dalam proses akuisisi perusahaan teknologi pada tahun lalu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan pihaknya langsung menahan Gibran dilakukan sejak Kamis 31 Juli lalu.
Lihat Juga : |
"Iya, betul. Terhadap Gibran telah dilakukan penahanan sejak hari Kamis tanggal 31 Juli 2025," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (5/8).
Helfi menyebut penyidik juga turut menahan mantan Wakil Presiden eFishery Angga Hadrian Raditya dan Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya Andri Yadi.
Kendati demikian, Helfi belum mengungkap lebih jauh ihwal kronologi dan peran dari masing-masing pelaku yang telah ditahan tersebut.
Perusahaan eFishery telah dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga membuat pemalsuan laporan pendapatan dan labanya selama beberapa tahun terakhir. Dugaan penipuan itu diketahui setelah adanya investigasi internal terkait laporan keuangan eFishery.
Dalam investigasi internal, eFishery yang mendapatkan dukungan pendanaan dari SoftBank Group Jepang dan Temasek Singapura itu diduga menggelembungkan pendapatan hingga US$600 juta dalam periode Januari hingga September 2024.
Laporan tersebut mengatakan sebanyak 75 persen catatan akuntansi dari eFishery merupakan palsu. Investigasi itu menemukan eFishery justru merugi sebesar 35,4 juta dolar AS selama periode yang dilaporkan mendapat laba hingga 16 juta dolar AS.
Hasil investigasi internal itu memperkirakan pendapatan untuk periode tersebut hanya sebesar 157 juta dolar AS dan bukan 752 juta dolar AS seperti yang disampaikan ke investor.
"Manajemen juga menggelembungkan angka pendapatan dan laba untuk beberapa tahun sebelumnya," tulis laporan tersebut seperti diberitakan The Straits Times.
(fra/tfq/fra)