Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto meminta maaf karena lembaganya baru melaksanakan dua kali Operasi Tangkap Tangan (OTT) selama enam bulan.
Dua OTT dimaksud berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek pada Dinas PUPR Kabupaten OKU, Sumatera Selatan, pada bulan Maret dan kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada akhir Juni.
"Sepanjang semester I juga telah melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan dan teman-teman sudah mengikuti semua. Ya mohon maaf baru 2 (OTT)," ujar Fitroh dalam konferensi pers kinerja KPK semester I Tahun 2025 di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Rabu (6/8) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fitroh memahami OTT berpotensi memberikan efek jera baik bagi para pelaku korupsi maupun orang lain. Untuk itu, dia memohon dukungan dari masyarakat supaya KPK bisa melakukan lebih banyak OTT.
"Sebetulnya kalau KPK kemudian mampu melakukan upaya-upaya Operasi Tangkap Tangan secara masif, kami dari KPK berharap betul-betul memberikan efek jera. Ya mohon doa dari teman-teman untuk kemudian kita bisa melakukan OTT," ucap Fitroh.
Teruntuk kasus di OKU, Sumatera Selatan, KPK memproses hukum empat tersangka selaku penerima suap yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).
Kemudian dua tersangka pemberi suap dari pihak swasta yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
Sementara untuk kasus di Sumatera Utara, KPK memproses hukum lima orang. Mereka ialah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar; PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto.
Kemudian Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) M. Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT Rona Na Mora (RN) M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Selama enam bulan ini, Fitroh menuturkan setidaknya terdapat 31 perkara penyelidikan, 43 penyidikan, 46 penuntutan, 31 inkrah, dan 35 eksekusi.
"Sebagai sumbangsih nyata KPK, hingga semester I tahun 2025 ini KPK telah berhasil memulihkan keuangan negara sekitar Rp394,2 miliar," ungkap Fitroh.
Uang tersebut berasal dari denda, uang pengganti dan rampasan yang selanjutnya disetorkan ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Fitroh menuturkan ada sejumlah penyebab di balik OTT yang sedikit. Satu di antaranya ialah pelaku korupsi atau tindak pidana yang semakin pintar.
"Yang pasti penjahatnya lebih pintar. Artinya apa? Bisa jadi kemudian komunikasi yang dilakukan orang-orang yang berencana melakukan tindak pidana korupsi itu tidak dilakukan dengan media-media yang bisa dilakukan penyadapan," kata Fitroh.
Dia menyadari hal itu sebagai kendala, tetapi tak ingin menjadi pesimis
"Itu memang kendala, tapi tentu ada upaya lain. Tidak harus kemudian mengandalkan penyadapan. Kendala itulah yang kemudian untuk semester I ini baru 2 (OTT)," kata Fitroh.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menambahkan pihaknya tetap fokus untuk memberantas korupsi termasuk juga melalui OTT.
Dengan kondisi lapangan yang sudah berubah, Setyo menaruh kepercayaan kepada jajaran Deputi Penindakan dengan dibantu oleh Kedeputian lain dalam mengungkap kasus korupsi.
"Sekali lagi segala sesuatunya berdasarkan yang pertama informasi, kemudian didukung dengan data. Nah, dari situ kemudian dilakukan sebuah pendalaman, kegiatan dan lain lain. Waktunya juga cukup ya pastinya bisa lambat bisa cepat sesuai dengan informasi yang kami dapatkan," terang Setyo.
(ryn/gil)