Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan lokasi pasangan suami istri yang telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Emylia Said dan Herwansyah, saat ini sedang berada di negara tetangga.
"Ada informasi di negara tetangga," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Juang, Jakarta, Rabu (6/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Asep belum dapat memberitahukan secara gamblang mengenai negara yang saat ini menjadi tempat kedua DPO tersebut berada.
Lebih lanjut Asep mengatakan proses ekstradisi pasutri tersebut juga berkaitan dengan DPO lain, yakni Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang saat ini sedang berada di Singapura.
"Nanti berbarengan dengan yang sekarang sedang kami upayakan untuk ekstradisinya. Ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura kan baru-baru ini, dan Paulus Tannos ini adalah yang pertama kami coba," katanya.
Sebelumnya, pasutri Emylia Said dan Herwansyah dimasukkan ke DPO oleh KPK sejak 30 Mei 2022.
Emylia Said dan Herwansyah merupakan tersangka pemberi suap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto. Keduanya juga masuk DPO di Bareskrim atas kasus dugaan pemalsuan surat.
Emylia dan Hermansyah diduga memberi uang dan satu unit mobil Toyota Fortuner dengan total sejumlah Rp57.126.300.000 (Rp57,1 miliar) kepada Bambang Kayun guna pengurusan perkara.
Bambang Kayun sudah diproses hukum oleh KPK dan telah diputus bersalah oleh pengadilan. Sementara untuk Emylia Said dan Herwansyah, KPK tidak pernah menyampaikan informasi terkait perkembangan pencarian mereka.
(fra/antara/fra)